Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Wednesday, 8 Syawwal 1445 / 17 April 2024

Lagi, Bea Cukai Permudah Prosedur Impor Ekspor Produk Curah

Jumat 10 Apr 2020 19:51 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020, Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020, Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan barang bentuk curah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah kondisi perekonomian yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19, Bea Cukai terus membantu pelaku usaha dan masyarakat dengan memberikan berbagai insentif, baik fiskal maupun prosedural. Kali ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020, Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan, karakteristik alami barang dalam bentuk curah senantiasa mengalami pemuaian atau penyusutan. Sehingga seringkali terjadi selisih berat dan atau volume antara yang disampaikan di pemberitahuan pabean dengan hasil pemeriksaan oleh petugas bea cukai, dan belum ada peraturan khusus yang mengatur prosedur terkait penanganan selisih tersebut. 

“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah,” ungkapnya. Heru menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan peraturan ini mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan atau volume terhadap barang impor atau ekspor dalam bentuk curah, seperti gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, maupun butiran. Perlakuan kepabeanan ini dapat diberikan kepada importir dan eksportir apabila terdapat selisih pada saat pembongkaran barang impor, pemeriksaan fisik, atau audit kepabeanan dan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan pengangkut yang disebabkan oleh faktor alam atau karena perbedaan metode pengukuran. Selisih yang diberikan toleransi adalah tidak melebihi 0,50 persen dari total berat volume barang imporatau ekspor curah.

Heru berharap dengan insentif ini, industri manufaktur di bidang petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya yang mengimpor bahan bakunya ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya. Selain itu, juga akan memberikan kepastian hukum terkait penanganan selisih berat dan atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah dari sisi kepabeanan.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler