Jumat 10 Apr 2020 19:39 WIB

Jaksel Kerahkan 162 Personel Kawal PSBB

Personel itu akan melakukan pengamanan bersama tiga pilar yakni polisi, TNI, pemda.

Suasana jalan protokol di Jakarta lengang saat hari pertama pemberlakuan PSBB.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Suasana jalan protokol di Jakarta lengang saat hari pertama pemberlakuan PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengerahkan 162 personelnya untuk mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat. "Setiap hari kita mengerahkan 162 personel yang akan melakukan pengamanan bersama tiga pilar (Polisi, TNI dan Pemda) di titik-titik pemeriksaan PSBB," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/4).

Budi mengatakan ada tiga titik pemeriksaan (check point) PSBB di wilayah Jakarta Selatan, yaitu persimpangan layang UI, Pasar Jumat dan depan Budi Luhur Jalan Cileduk Raya. Setiap hari, lanjut dia, masing-masing titik pemeriksaan itu ada sembilan personel Sudin Perhubungan bersama Satlantas Polrestro Jakarta Selatan dan Satpol PP bertugas memantau.

Baca Juga

Selain pemantauan di titik itu, personel juga dikerahkan di masing-masing kecamatan yakni terdapat lima orang anggota Sudin Perhubungan berpatroli di wilayah bersama-sama Satpol PP. "Patroli dilakukan untuk 10 kecamatan di Jakarta Selatan," katanya.

Menurut Budi, personel bertugas setiap hari selama 24 jam di titik pemeriksaan dan setiap kecamatan melakukan pemantauan dan pengawasan. Personel Sudinhub juga melakukan penindakan bersama-sama Satlantas Polres Jakarta Selatan kepada masyarakat pelanggar PSBB.

Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengemudi sepeda motor, ojek daring membawa penumpang, serta angkutan roda empat melebihi ketentuan 50 persen dari daya tampung maksimum. "Untuk penindakan bekerja sama dengan Satlantas Polrestro Jakarta Selatan," kata Budi.

Budi menambahkan aturan berboncengan bagi pengendara motor milik pribadi boleh berboncengan penumpangan dengan syarat satu alamat. "Iya boleh, itu sesuai arahan dari Kadis Perhubungan DKI Jakarta," katanya.

Budi pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan PSBB sehingga diharapkan pandemi Covid-19 dapat cepat diputus rantai penyebaran. "Sehingga kita semua segera dapat beraktifitas normal kembali, perlu kerja sama semua pihak agar pandemi ini tidak berlarut-larut," kata Budi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement