Korpri Tegaskan ASN Dilarang Mudik

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 10 Apr 2020 19:24 WIB

Korpri Tegaskan ASN Dilarang Mudik. [Ilustrasi] Foto udara antrean kendaraan pemudik menuju Tasikmalaya-Ciamis dan Jawa Tengah melintas di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa Korpri Tegaskan ASN Dilarang Mudik. [Ilustrasi] Foto udara antrean kendaraan pemudik menuju Tasikmalaya-Ciamis dan Jawa Tengah melintas di Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrulloh mengaku telah menyosialisasikan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi virus corona. Hal itu sebagai upaya menindaklanjuti pencegahan penyebaran Covid-19.

"Covid-19 tidak mudik kecuali Anda mengajaknya, jangan mudik," ujar Zudan saat dikonfirmasi Republika, Jumat (10/4).

Baca Juga

Ia mengatakan, Korpri turut serta melawan virus corona dengan sosialisasi pembatas mudik tersebut. Sebab, mudik berisiko tinggi membawa virus corona dan berpotensi menularkannya ke keluarga di kampung halaman. 

Sehingga, apabila ASN menyayangi anggota keluarga mereka di kampung halaman, harus mematuhi aturan pemerintah. Mereka harus ikut mencegah penyebaran Covid-19 dan tidak terkena sanksi karena melanggara aturan itu.

Zudan juga mengatakan, Korpri telah menyosialisasikan sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik tersebut. Hal itu sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 46 Tahun 2020.

"Kita sosialisasikan sesuai surat menpan. Surat edaran menpan terbaru," kata Zudan.

Surat edaran itu tentang pembatasan kegiatan bepergian luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut, maka diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sementara itu, larangan mudik dikecualikan bagi ASN yang mengajukan izin cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting seperti keluarga inti yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil atai pegawai pemerintah.