Jumat 10 Apr 2020 16:58 WIB

Akses Jalan Pemukiman di Cimahi Dibatasi untuk Cegah Corona

Sejumlah pemukiman mulai membatasi akses keluar masuk komplek untuk mencegah corona..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga beraktivitas di depan gang yang ditutup di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Warga melintas di depan gang yang ditutup di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Pedagang menunggu pelanggan di depan gang yang ditutup di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas keamanan menyemprotkan cairan disinfektan kepada warga yang akan masuk ke dalam pemukiman di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas keamanan menyemprotkan cairan disinfektan kepada warga yang akan masuk ke dalam pemukiman di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Komplek Graha Alamanda, Kota Cimahi, Jumat (10/4). Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi (FOTO : Republika/Abdan Syakura)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Warga beraktivitas di depan gang yang ditutup di Jalan Cibabat, Kota Cimahi, Jumat (10/4).

Pemerintah Kota Cimahi menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/1347/Dishub Tentang Pembatasan Akses Masuk dan Keluar Jalan Lingkungan dan Gang yang bertujuan untuk membatasi interaksi sosial sebagai bagian dari physical distancing guna meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kota Cimahi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement