Sabtu 11 Apr 2020 03:45 WIB

Kodam Jaya Kerahkan Seribu Personel Bantu PSBB

Setiap hari Kodam Jaya ikut berpatroli, terutama malam hari

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Suasana jalan protokol di Jakarta lengang saat hari pertama pemberlakuan PSBB.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Suasana jalan protokol di Jakarta lengang saat hari pertama pemberlakuan PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya mengerahkan setidaknya seribu personel untuk membantu Polda Metro Jaya melakukan imbauan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Setiap hari mereka ikut berpatroli, terutama malam hari, untuk mengimbau masyarakat yang masih berkumpul untuk pulang ke kediaman masing-masing.

"Betul (membantu mengimbau pelaksanaan PSBB ke masyarakat). Bintara Pembina Desa atau dari Koramil-Koramil di setiap Kodim dengan Babinkamtibmas selalu turun memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Czi Zulhadrie S Mara, saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).

Ia menyebutkan, pihaknya menurunkan seribu personel di luar Babinsa yang ada di Koramil dan Kodim di bawah Kodam Jaya. Mereka setiap hari berpatroli, terutama di malam hari, untuk mengimbau masyarakat yang masih sering berkumpul agar kembali ke kediaman masing-masing.

"Setiap hari anggota juga patroli, terutama malam hari untuk mengimbau masyarakat yang masih sering berkumpul untuk kembali ke rumah," jelas dia.

Ia menjelaskan, PSBB berada di bawah kendali Gubernur, Gugus Tugas Penangnanan Covid-19 Daerah. Pangdam bertindak sebagai pengarah. Menurutnya, terdapat 14 SSK dan dua detasemen yang berasal dari unsur darat, laut, dan udara yang sewaktu-waktu siap diturunkan.

"Pangdam bertindak sebagai pengarah. Yang pasukan dari unsur darat, laut dan udara standby BKO ada 14 SSK dan dua detasemen sewaktu-waktu siap diturunkan," katanya.

DKI Jakarta sudah masuk PSBB mulai Jumat (10 April 2020) ini.  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, yang berisi 28 pasal.

Anies menyatakan Pergub ini untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari. Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Penetapan PSBB Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement