Jumat 10 Apr 2020 16:17 WIB

Karawang Tutup Seluruh Pusat Perbelanjaan Hingga 18 April

Pemkab Karawang memberi pengecualian bagi toko kebutuhan popok untuk tidak tutup

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana food court yang tampak sepi di salah satu pusat perbelanjaan.  Pemerintah Kabupaten Karawang menutup seluruh pusat perbelanjaan hingga 18 April mendatang.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Suasana food court yang tampak sepi di salah satu pusat perbelanjaan. Pemerintah Kabupaten Karawang menutup seluruh pusat perbelanjaan hingga 18 April mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang menutup seluruh pusat perbelanjaan hingga 18 April mendatang. Penutupan pusat perbelanjaan ini guna mengurangi risiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, penutupan pusat perbelanjaan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 440/1784/Disperindag tentang Penutupan Sementara Pusat Perbelanjaan dan Pembatasan Jam Operasional bagi Toko Swalayan dalam Upaya Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Kabupaten Karawang.

"Imbauan ini bersifat mengikat sesuai Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional dan Pasar Moderen," kata Suroto dalam siaran persnya, Jumat (10/4). 

Suroto menyebutkan, penutupan Operasional perdagangan bagi pusat perbelanjaan dimulai sejak 27 Maret 2020 hingga 5 April 2020. Aturan ini pun kemudian diperpanjang hingga 18 April 2020. 

Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi pusat perbelanjaan di Karawang. Namun ada pengecualian bagi toko yang menjual kebutuhan pokok. “Kecuali gerai atau toko yang menyediakan sembako dan obat-obatan, serta restaurant dengan pelayanan siap antar, buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," tuturnya. 

Pemkab Karawang, tambah Suroto, juga membatasi jam operasional toko swalayan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pembatasan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. "Meski begitu, pembatasan jam operasional tersebut tidak berlaku untuk apotek atau toko yang menjual obat-obatan serta alat kesehatan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement