Jumat 10 Apr 2020 16:41 WIB

Pengawasan Penerapan PSBB di Gerbang Tol Jakarta

Pengendara dihimbau untuk mengenakan masker dan menjaga jarak. .

Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memeriksa bus yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang bus yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang bus yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4). Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polisi memberikan himbauan kepada pengendara yang memasuki Jakarta pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di gerbang pintu Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat (10/4).

Polisi menghimbau kepada seluruh pengendara dan penumpang agar mengenakan masker, juga menjaga jarak untuk menghindari penularan COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement