Jumat 10 Apr 2020 13:22 WIB

PSBB, AP II Batasi Operasional Soekarno-Hatta dan Halim

Bandara beroperasi dengan jumlah minimum karyawan sesuai ketentuan PSBB.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andri Saubani
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4). (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang WNA melintas di area keberangkatan Internasional yang terlihat lengang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma tetap beroperasi meski adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Jumat, (10/4). Namun, demi mencegah penyebaran Covid-19 pihak Angkasa Pura II menerapkan pembatasan operasional.

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyatakan, operasional kedua bandara tersebut sejalan dengan penerapan PSBB. Bandara beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan menjalankan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga

"Status Minimum Operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah atau work from home (WFH). Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30 sampai 40 persen dari total personel operasional," kata Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/4).

Adapun Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sejak 1 April 2020 sudah beroperasi dengan status minimum operation dari sebelumnya normal operation. Di Bandara Soekarno-Hatta, pembatasan operasional Terminal 1 dilakukan dengan hanya membuka Sub Terminal 1A, dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E.

“Sementara Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta tetap dibuka penuh. Bandara Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal,” jelasnya.

Kata Awaluddin, tercatat 2.284 personel operasional dan personel administrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Kantor Pusat PT Angkasa Pura II yang menjalankan WFH. Hal itu sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Bandara termasuk utilitas publik yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja dan harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan serta mengutamakan pencegahan penyebaran penyakit sesuai protokol di tempat kerja,” kata Awaluddin.

Lebih lanjut, AP II juga tetap memastikan ketersediaan transportasi publik, khususnya angkutan darat baik bagi pekerja dan penumpang pesawat. Untuk itu kedua kawasan bandara tersebut perlu dioperasikan demi melayani masyarakat.

“Kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik seperti misalnya bus Damri, shuttle bus, travel, taksi dan lainnya dengan jumlah penumpang yang disesuaikan agar tercipta physical distancing,” ujar Awaluddin.

Namun, disamping itu, dampak dari pamdemi Covid-19 ini sejumlah maskapai internasional memutuskan untuk menghentikan operasionalnya. Operator transportasi publik seperti Damri melakukan penyesuaian dengan mengurangi sekitar 50 persen jumlah armada.

“Pengurangan armada lebih banyak berdampak pada headway (waktu kedatangan bus lebih lama), sementara rute yang dilayani tidak berkurang banyak,” kata Awaluddin.

Selanjutnya, KA Bandara akan menyetop sementara operasional Kereta Bandara Soekarno-Hatta. Frekuensi perjalanan kereta sudah dikurangi secara bertahap pada 1 sampai 18 Maret 2020 terdapat 70 perjalanan, lalu dikurangi hingga hanya empat perjalanan pada 10 sampai 11 April 2020. Pada akhirnya, operasional kereta disetop sementara mulai 12 April hingga 31 Mei 2020.

"PT Angkasa Pura II optimis Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat tetap melayani berbagai penerbangan dengan optimal saat PSBB DKI Jakarta mulai berlaku 10 April 2020,” ungkap Awaluddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement