Jumat 10 Apr 2020 11:37 WIB

Infografis, Ini Aturan Kendaraan Pribadi Selama PSBB

Pembatasan kendaraan untuk mengadang penyebaran virus Corona.

Foto: Republika/Berbagai sumber diolah
Pembatasan kapasitas kendaraan selama PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah DKI mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4). Pembatasan ini bertujuan untuk mengadang penyebaran virus Corona.  Lewat kebijakan ini, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kendaraan umum maupun pribadi.

Berikut sejumlah rancangan pembatasan kendaraan di DKI

Baca Juga

Kendaraan Pribadi

- Mobil Kapasitas tujuh orang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang. Satu di depan, dua di tengah, satu di belakang.

-  Mobil sedan kapasitas empat orang, hanya boleh mengangkut maksimal tiga orang

-  Motor hanya boleh satu orang dan tidak boleh berboncengan.

Transportasi Umum

- Bus kapasitas lebih dari tujuh orang hanya boleh angkut setengahnya.

- Angkutan umum MRT kapasitas 325 orang hanya boleh menampung 60 penumpang.

- LRT per 1 kereta berkapasitas 129 orang hanya boleh angkut 30 orang.

- Bus gandeng Transjakarta kapasitas 120 hanya boleh 60 orang.

- Bus single Transjakarta kapasitas 60 orang hanya boleh 30 orang.

- Angkutan reguler bus besar dengan kapasitas 52 hanya boleh angkut setengahnya.

- Angkutan reguler 12 orang hanya boleh mengangkut 6 orang.

- Bajaj dengan kapasitas tiga orang hanya boleh dua orang, terdiri dari pengemudi dan satu penumpang.

- Angkutan online roda empat sama dengan aturan kendaraan pribadi sesuai kapasitas bangkunya.

- Ojek online hanya boleh mengantar makanan, minuman atau barang.

- Untuk kapal yang menuju Kepulauan Seribu dengan kapasitas 54 orang hanya boleh mengangkut 25 orang.

sumber : Berbagai sumber/diolah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement