Jumat 10 Apr 2020 05:16 WIB

Pandemi Covid-19 dan  Era Society 5.0

Pandemi Covid-19 mengubah kebiasaan dan kehidupan dalam berbagai aspek.

Dosen FTI UBSI, Umi Faddillah.
Foto: Dok UBSI
Dosen FTI UBSI, Umi Faddillah.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Umi Faddillah*

Era masyarakat 5.0 (Society 5.0) sudah diperkenalkan oleh Pemerintah Jepang sejak tahun 2019 lalu. Era Society 5.0 berlaku di mana masyarakat dunia banyak yang telah menggunakan teknologi digital pada semua aktivitasnya. Masyarakat di era 5.0 memusatkan segala kegiatannya dengan aplikasi teknologi digital.

Society 5.0 baru diresmikan pada 21 Januari 2019 dan dibuat sebagai solusi atas Revolusi Industri 4.0 yang ditakutkan akan mendegradasi umat manusia.

Artikel Mayumi Fukumaya, pada laman Japan Economic Foundation menyebutkan, tujuan penerapan masyarakat 5.0 ini untuk mewujudkan masyarakat yang bisa menikmati hidupnya.

"Tujuan konsep masyarakat 5.0 untuk mewujudkan masyarakat dimana manusia-manusia didalamnya benar-benar menikmati hidup dan merasa nyaman," ujarnya seperti dilansir kompas.com (25/1/2019).

Teknologi manusia semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Konsep seperti ini memungkinkan kita untuk menggunakan ilmu pengetahuan yang berbasis modern (AI, Robot, IoT dan sebagainya) untuk melayani kebutuhan manusia.  

Dalam era Society 5.0, nilai baru yang diciptakan melalui perkembangan teknologi dapat meminimalisir adanya kesenjangan pada manusia dan masalah ekonomi di kemudian hari. Terdengar sulit untuk dilakukan di Indonesia karena ekonomi, yang masih menjadi masalah. Namun bukan tidak mungkin untuk dilakukan, terbukti sebagian besar saat ini teknologi benar-benar sudah digunakan dan diterapkan. 

Adanya wabah Covid-19 yang menginfeksi seluruh dunia, mengharuskan hal ini diterapkan. Mau tidak mau semua mengalir dan menggunakan media digital untuk melakukan semua kegiatannya. 

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini para karyawan, guru, dosen bahkan mahasiswa dan siswa dianjurkan menggunakan media digital untuk melanjutkan kegiatan belajar mengajar, selama keadaan masih belum kondusif agar tidak berinteraksi diluar rumah. 

Pemerintah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Presiden (PP) terkait dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai 10 April 2020. Ada beberapa kegiatan masyarakat yang dibatasi dalam aturan ini, di antaranya jam kerja, belajar dalam hal ini sekolah, fasilitas umum, kegiatan agama, moda transportasi, kegiatan sosial dan budaya, kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan pengecualian kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

Keadaan ini akan mengubah kebiasaan dan kehidupan dalam berbagai aspek. Karena Covid-19, beberapa perusahaan meniadakan kegiatan di kantor.  Begitu pula sekolah-sekolah, melaksanakan kegiatan belajar di rumah dengan didampingi orang tua masing-masing.

Apakah hal ini akan mengajak masyarakat secara tidak langsung untuk membiasakan diri hadapi era Society 5.0?

Semoga kondisi saat ini  mendorong  masyarakat dunia, dan masyarakat Indonesia pada khususnya siap menghadapi persaingan teknologi digital dan era Society 5.0.

*Penulis adalah Dosen Prodi Sistem Informasi Akuntansi, FTI UBSI.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement