Kamis 09 Apr 2020 23:34 WIB

Pembatasan Transportasi Umum Imbas PSBB

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Warga menggunakan masker berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Halte Transjakarta, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Deretan bus Transjakarta melintas di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah calon penumpang menerapkan jarak sosial saat akan menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah calon penumpang menerapkan jarak sosial saat akan menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penumpang menerapkan jarak sosial saat menaiki bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pukul 00.00 malam ini. Salah satu implikasi PSBB ini Pemprov DKI mempersempit ruang gerak warganya dengan mengurangi jam operasional angkutan umum.

Bus Transjakarta sebagai salah satu urat nadi transportasi umum Ibu Kota pun ikut dibatasi hanya 12 jam.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement