Kamis 09 Apr 2020 23:18 WIB

Anies: Pemberlakuan PSBB Mulai Jumat Dini Hari Nanti

Pemberlakuan PSBB di Jakarta sebagai upaya mencegah Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai emberlakuan PSBB di Jakarta sebagai upaya mencegah Covid-19.
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai emberlakuan PSBB di Jakarta sebagai upaya mencegah Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.

"Pergub ini berisi 28 pasal," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam.

Baca Juga

Anies menyatakan Pergub tersebut untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari.

Anies menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.

Sebelumnya, Anies mengumumkan Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), usai disetujui Kementerian Kesehatan RI. 

Sementara itu, Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai mendistribusikan bantuan sosial (bansos) dalam periode Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Kamis (9/4) di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.  

Distribusi dilakukan setelah mendata kelurahan di seluruh DKI Jakarta dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah. 

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, masker kain, dan sabun. Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis. 

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menyampaikan, dalam proses pendistribusian, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri, serta tetap menerapkan prinsip physical distancing. "Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19 lebih luas lagi," terang Irmansyah.

Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara menjadi kelurahan pertama yang akan menerima bantuan sosial dengan turut mempertimbangkan jumlah penduduk. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Penjaringan merupakan salah satu wilayah yang memiliki angka akumulasi ODP dan PDP dengan jumlah banyak.

Pemilihan kelurahan prioritas juga mempertimbangkan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pemukiman Dalam Rangka Penataan Kawaaan Permukiman Terpadu. Dalam Pergub tersebut menyatakan bahwa Kelurahan Penjaringan termasuk dalam kawasan permukiman yang perlu ditata dengan mempertimbangan aspek penataan fisik lingkungan, pemberdayaan sosial dan budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat.   

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement