Kamis 09 Apr 2020 22:45 WIB

Jakarta Utara Siap Terapkan PSBB

DKI Jakarta terapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok.

Warga menggunakan masker berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Halte Transjakarta, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  10 April 2020 mendatang
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menggunakan masker berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Halte Transjakarta, Jakarta, Kamis (9/4). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua jenis transportasi umum di wilyaha DKI Jakarta serta mewajibkan semua penumpang untuk menggunakan masker dan menerapkan jarak sosial pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) 10 April 2020 mendatang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara siap melakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya penanganan Virus Corona (Covid-19). Pembatasan tersebut resmi diterapkan besok di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Efektifnya besok, Jumat (10/4), kami sudah melakukan sosialisasi sejak dua hari lalu," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ali Maulana Hakim di Jakarta, Kamis (9/4).

Ali menjelaskan Pemkot Jakarta Utara telah melakukan sosialisasi sejak awal hingga tingkatan kelurahan, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) hingga komunitas-komunitas.

Selain itu, kesiapan sudah dilakukan dari gugus tugas dengan mengarahkan para petugas hingga tingkatan RT/RW untuk mengawasi titik-titik kumpul masyarakat.

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai penerapan PSBB pada Jumat (10/4) dan berlangsung selama dua minggu atau dapat diperpanjang.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement