DPR Minta Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat PSBB

DPR meminta polri mengantisipasi gangguan Kamtibmas saat PSBB.

Kamis , 09 Apr 2020, 22:09 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (bawah, kiri)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi III DPR Herman Hery (bawah, kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Polri mengantisipasi gangguang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Polri juga diminta memberikan detail pelaksanaan tugas dalam kondisi PSBB.

"Kepolisian mesti mengantisipasi potensi meningkatkan gangguan kamtibmas akibat pandemi Covid-19, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik," kata Herman, Kamsi (9/4).

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan dari Gubernur Anies Baswedan.

Politikus PDI Perjuangan ini berharap segera ada kejelasan detail mengenai pelaksanaan tugas aparat kepolisian dalam kondisi PSBB. Herman menyebut kejelasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan. 

"Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang benar," ucapnya.

Herman mengingatkan agar aparat kepolisian tetap mengedepankan tindakan humanis dan persuasif saat menertibkan masyarakat di tengah penerapan PSBB di DKI Jakarta.

"Rakyat sedang susah. Psikologis masyarakat, bukan hanya di Jakarta, sedang tertekan oleh penyebaran virus Corona. Oleh sebab itu, aparat yang bertugas di lapangan harus mengedepankan langkah persuasif dan humanis," jelasnya.

Herman meminta pimpinan dan para pejabat di Polri supaya betul-betul memonitor secara berjenjang operasional petugas di lapangan, termasuk ketersediaan APD dan kecukupan logistik. Herman juga meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam penerapan PSBB.

"Saya berharap agar warga masyarakat juga sama-saa memperhatikan isi Permenkes terkait PSBB dan bersama-sama mematuhi serta melaksanakan kebijakan PSBB," katanya.