Kamis 09 Apr 2020 20:44 WIB

Pemkot Depok Belum Dapat Instruksi Terapkan PSBB

Usulan PSBB Kota Depok sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Depok Mohammad Idris
Foto: dok.Istimewa
Wali Kota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemko) Depok hingga kini belum menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) karena belum ada instruksi langsung dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Kami jelaskan kembali bahwa usulan PSBB Kota Depok sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar melalui surat wali kota Depok pada 7 April 2020. Surat dan data-data sudah terkirim melalui pesan online dan fisik suratnya secara resmi disampaikan langsung kepada Gugus Tugas PP Covid-19 Provinsi Jabar melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jabar," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (9/4).

Dia mengatakan, dalam surat tersebut diusulkan PSBB Kota Depok dan PSBB wilayah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) agar terjalin sinergi kebijakan.

"Dalam surat tersebut juga dilampirkan data-data pendukung berupa kajian epidemiologi, yang terdiri dari data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal," ujarnya.

 

Menurut Idris, data pendukung lainnya adalah aspek kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Berdasarkan informasi dari Provinsi Jabar, data Kota Depok sudah lengkap.

"Perlu kami sampaikan, bahwa teknis PSBB di Kota Depok untuk semua sektor belum dapat disampaikan pada saat ini, mengingat status PSBB Kota Depok masih dalam proses pengajuan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," katanya.

Idris juga menyampaikan, pihaknya sedang menyiapkan protokol-protokol jika PSBB diterapkan di Kota Depok meliputi protokol seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan moda transportasi.

"Hal ini mengacu pada Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Demikian pula dengan persiapan-persiapan lainnya, termasuk di dalamnya untuk jaring pengaman sosial," tandasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement