Jumat 10 Apr 2020 01:32 WIB

Transfer Dana Otsus Papua Barat Terhadang Corona

Papua Barat memiliki jatah Dana Otsus sebesar Rp 4,3 triliun.

Pemandangan Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat dari udara. Dana otsus untuk Papua Barat terkendala pengirimannya karena wabah corona jenis baru.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pemandangan Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat dari udara. Dana otsus untuk Papua Barat terkendala pengirimannya karena wabah corona jenis baru.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Transfer dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat kepada Provinsi Papua Barat terhambat karena bencana non-alam wabah virus corona. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Enos Aronggear di Manokwari, Kamis (9/4), menyebutkan pemerintah pusat melakukan perombakan APBN menyusul penyebaran SARS CoV-2 di Indonesia.

"Dana Otsus untuk Papua Barat kita sudah ajukan sejak Februari lalu tapi belum ditransfer sampai sekarang. Ada perubahan di APBN terkait kondisi saat ini, dimana negara sedang berperang melawan Covid-19," ucap Enos.

Baca Juga

Pihaknya memastikan, dana Otsus Papua Barat sudah masuk dalam dokumen perubahan APBN. Rincian untuk kabupaten/kota nanti akan disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Ia menjelaskan dana Otsusbagi Papua dan Papua Barat menjadi perhatian baik pemerintah pusat maupun daerah mengingat anggaran yang diambil dari dana alokasi umum (DAU) APBN itu dikucurkan untuk mendorong percepatan pembangunan di Tanah Papua. "Kita berharap, semoga tidak ada perubahan dari alokasi awal sehingga program-program yang sudah disiapkan pemerintah daerah melalui program Otsus bisa berjalan secara maksimal," kata dia lagi.

Sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 yang diserahkan Presiden kepada Gubernur Papua Barat, pemerintah pusat tahun ini akan mengucurkan dana Otsus sebesar Rp 4,3 triliun kepada provinsi tersebut. Melalui anggaran tersebut, Pemprov Papua Barat telah menyiapkan program percepatan pembangunan di antaranya program strategis pembangunan ekonomi dan kelembagaan kampung (Prospek).

Melalui program ini, gubernur meningkatkan alokasi dana Otsus dari Rp 100 juta menjadi Rp 225 perkampung setiap tahun. Kelurahan dan distrik/kecamatan pun mendapat kucuran masing-masing Rp 150 juta.

Melalui Prospek, pengelolaan dana Otsus diharapkan dapat menopang pemanfaatan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembangunan di setiap kampung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement