Kamis 09 Apr 2020 16:58 WIB

Gubernur Kepri Nonaktif Burdin Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
 Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau non aktif divonis 4 tahun penjara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau non aktif divonis 4 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Vonis Hakim menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Majelis Hakim menyatakan, Nurdin terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat 2016-2019, seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam gelar sidang jarak jauh di Jakarta, Kamis (9/4) Majelis Hakim menyatakan, Nurdin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 ayat (1) a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001 juncto (jo) Pasal 55 jo 64 KUH Pidana. Majelis Hakim juga menyatakan, tuduhan Jaksa KPK terbukti menyatakan Nurdin bersalah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

“Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut,” begitu amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Yanto dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta, Kamis (9/4). Atas perbuatan tersebut, Majelis Hakim mengganjar Nurdin dengan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun, dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Hakim Yanto. Nurdin, dalam putusan tersebut, juga dihukum denda senilai Rp 200 juta, atau dikurung tiga bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,22 miliar atau kurungan tambahan selam enam bulan.

 

Hakim Yanto menegaskan, ganti kerugian negara itu harus dilaksanakan paling lambat setelah putusan inkrah. Kata Yanto, jika Nurdin tak sanggup membayar kerugian negara dari tenggat waktu yang diputuskan, Jaksa Penuntut berhak melakukan perampasan terhadap harta miliknya.

“Maka harta benda yang disita oleh Jaksa, dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti,”  kata Yanto. Selain itu, dalam amar putusan, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun. 

Menengok hukuman terhadap Nurdin ini, sebetulnya lebih ringan dua tahun dari tuntutan semula. Jaksa KPK, dalam tuntutannya mendesak Majelis Hakim menghukum politikus 62 tahun tersebut dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau kurungan selama enam bulan. KPK meyakini, Nurdin melakukan korupsi dalam tiga lapis dakwaan. 

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Nurdin Basirun menyatakan belum mengambil keputusan untuk menerima atau melawan banding. “Saya masih pikir-pikir,” kata dia.

Sementara Kordinator Jaksa KPK Muhammad Asri, dalam pernyataannya, pun masih belum mau menyatakan banding, atau menerima putusan Majelis Hakim tersebut. “Kami juga pikir-pikir,” kata Jaksa Asri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement