Jumat 10 Apr 2020 06:53 WIB

Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Ditetapkan Tersangka, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Moch Asim
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4/2019).

VIVA – Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada hari Rabu, 8 April 2020. Dia telah melewati rangkaian pemeriksaan atas kepemilikan psikotropik jenis Xanax saat diamankan bersama suaminya, Febri dan manajernya, CL beberapa waktu lalu.

Vanessa pun kini menjadi tahanan kota. Ia diringankan karena sedang berbadan dua. Usia kandungannya sudah menginjak enam bulan. Vanessa pun berterima kasih akan hal tersebut.

Baca Juga: Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Assalamualaikum. Pertama saya mengucapkan terima kasih karena telah memberikan keringanan tahanan kota, berhubung saya sedang mengandung tentunya tidak mudah melewati situasi seperti ini," ujarnya dalam siaran langsung di Instagram Polres Jakarta Barat, hari Kamis, 9 April 2020.

Vanessa Angel pun minta didoakan agar tak menyerah di tengah jalan. Dia berharap diberi kekuatan untuk terus menjalani proses hukumnya saat ini.

"Tetapi ada proses hukum yang saya hormati, yang saya jalani. Mohon doanya, semoga saya kuat," lanjutnya.

Dia juga berharap agar dia dan bayi dalam kandungannya selalu sehat dan baik-baik saja. Vanessa justru berpesan kepada siapa saja supaya menjauhi narkoba.

"Pesan saya jauhi narkoba dan lebih berhati-hati dan mengacu tentang psikotropika. Semoga saya dan bayi saya sehat, bisa menjalani pemeriksaan selanjutnya. Terima kasih," tutup Vanessa Angel.

Diketahui pada bulan Maret 2020 lalu, Vanessa dan suaminya, Bibi Ardiansyah beserta asistennya, sempat diringkus pihak kepolisian karena kasus narkotika. Sebanyak 20 butir Xanax ditemukan sebagai barang bukti dalam penangkapan tersebut.

"Melakukan penangkapan public figure di Perumahan Permata Mediterania Jalan Diamond I No.71 Kecamatan Kembangan Jakarta Barat , engan mengamankan 1 (satu) orang Iaki-laki dan 2 (dua) orang perempuan yang berinisial VA, FA alias BB dan CL," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 20 Maret 2020.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement