Kamis 09 Apr 2020 14:26 WIB

Polri Sebut Intensitas Kejahatan Menurun Selama Covid-19

Angka kejahatan di Indonesia menurun setiap pekan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Tangan Di Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengklaim intensitas angka kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di tengah wabah Covid-19. Penurunan itu terjadi setiap pekannya.

"Bahwa berdasarkan data evaluasi, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, alhamdulillah semua dalam kondisi kondusif," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Kamis (9/4).

Baca Juga

Untuk intensitas kejahatan, jelas Asep, ada 4.197 kasus di minggu ke-13 dan  ada 3.743 kasus di minggu ke-14, atau turun 11.03 persen. Lalu untuk bidang pelanggaran, ada 301 kasus di minggu ke-13 dan ada 139 kasus di minggu ke-14, atau turun 53.82 persen.

Sedangkan untuk bidang kamtibmas, di minggu ke-13 ada 69 kasus dan di minggu ke-14 ada 45 kasus, atau turun 34.78 persen. Asep juga menjelaskan, ada 18 kasus kejahatan terkait alat-alat kesehatan yang masih dalam penanganan polisi.

Belasan kasus itu memiliki modus seperti memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi, serta memproduksi dan mengedarkan alat pelindung diri dan alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai standar dan tanpa izin edar.

"Dari 18 kasus itu, ada 33 tersangka. Tapi hanya dua yang kami lakukan penahanan," kata Asep. Para tersangka dikenakan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Kendati demikian, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Polri mengantisipasi gangguang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

“Kepolisian mesti mengantisipasi potensi meningkatkan gangguan kamtibmas akibat pandemi Covid-19, termasuk dalam kondisi penerapan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagai penyelenggara kamtibmas, Polri memiliki fungsi yang strategis untuk memastikan PSBB berjalan dengan baik,” kata Herman, Kamsi (9/4).

Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Kepastian penerapan ini didapat setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan dari Gubernur Anies Baswedan.

Politikus PDI Perjuangan ini berharap segera ada kejelasan detail mengenai pelaksanaan tugas aparat kepolisian dalam kondisi PSBB. Herman menyebut kejelasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan. “Selain detail tugas dan wewenang, harus dipastikan juga masyarakat sudah mendapatkan informasi yang benar,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement