Kamis 09 Apr 2020 14:06 WIB

ASN Kerja dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April 2020

Perpanjangan kerja di rumah itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Sumsel.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.
Foto: dok. Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru.

REPUBLIKA.CO.ID,

PALEMBANG -- Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru memperpanjang masa kerja di rumah bagi aparatur sipil negara dalam jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hingga 21 April mendatang. Perpanjangan kerja di rumah itu sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Sumsel.

Apalagi, menurut Herman, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi antara lain menjaga jarak, membersihkan tangan dan menggunakan masker. Kesemuanya itu sebagai upaya agar paparan Covid-19 dapat diantisipasi karena hampir setiap provinsi di Indonesia terpapar virus corona tersebut.

Sementara mengenai kebijakan perpanjangan kerja di rumah tersebut dikeluarkannya dalam bentuk Surat Edaran Tentang Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1061/BKD.I/2020 Tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID -19 di lingkungan Pemprov Sumsel.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Selain kerja di rumah juga Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang pembatasan kegiatan dan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19. Sebenarnya pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal WFH berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumsel lalu dimana berakhir pada 8 April maka diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.

"Hal Itu tetap akan terus dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat," ujar Herman di Kota Palembang, Kamis (9/4).

Memang, lanjut Herman, pengaturan sistem kerja tetap memperhatikan capaian sasaran kerja dan memenuhi target kinerja ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin dan tidak mengganggu pelayanan dasar Organisasi Perangkat Daerah kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement