Kamis 09 Apr 2020 13:10 WIB

Kejakgung Sita Unit Reksadana Senilai Rp 5,8 Triliun

Nilai tersebut terdiri dari 134 dari 135 produk reksadana, sebanyak 15 miliar unit.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya. (Ilustrasi)
Foto: Dok. Republika
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Proses penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya, tak berhenti di tengah pembatasan sosial di tengah wabah Korona. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono mengatakan, perkembangan terakhir penyidikan, tim pelacakan aset pada Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) resmi menyita berupa reksadana senilai Rp 5,84 triliun.

Hari menerangkan, nilai tersebut terdiri dari 134 dari 135 produk reksadana, sebanyak 15 miliar unit. “Tim penyidik menyelesaikan kegiatan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek produk reksadana,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Rabu (8/4).

Dia mengatakan, penyitaan ratusan produk dan miliaran unit reksadana tersebut rampung pada pekan lalu. Selanjutnya, unit sitaan tersebut, akan dijadikan bagian dari alat bukti saat persidangan.

Namun Hari, tak menerangkan, unit reksadana tersebut, diketahui milik tersangka siapa. Karena dalam penyidikan Jiwasray, Kejakgung sejak Januari dan Februari 2020, menetapkan enam orang tersangka. Yaitu, tersangka Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.

Tiga tersangka lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Keenam tersangka, sampai hari ini masih dalam tahanan. Keenamnya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 20/2001 Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1. Khusus tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Kejakgung juga menebalkan Pasal 3,4 dan 5 UU 8/2010 TPPU.

Direktur Penyidikan (Dirdik) DIrpidsus Kejakgung Febrie Adrianysah sejak menangani kasus ini, menjanjikan seluruh aset sitaan akan menjadi sumber ganti kerugian negara terkait kejahatan Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, awal Maret 2020, pernah menyampaikan, nilai aset sitaan dari enam tersangka, sudah tercatat di angka RP 13,1 triliun. Sementara kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp 16,18 triliun.

Hari menambahkan, selain proses penyitaan aset, penyidikan lanjutan kasus aJiwasraya, pun tetap dilanjutkan. Kata dia, meski pandemi Covid-19 mendesak pembatasan kinerja di Kejakgung, tetapi perampungan kasus Jiwasraya, tetap menjadi prioritas.

“Penyidikan tetap dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement