Kamis 09 Apr 2020 12:02 WIB

Biaya Nikah Luar KUA akan Dikembalikan, Ini Persyaratannya

Calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara daring

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Agama Fachrul Razi mengetuk palu sebagai tanda penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (28/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agama Fachrul Razi mengetuk palu sebagai tanda penutupan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Jumat (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara, dapat mengajukan pengembalian. 

Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, saat melakukan rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta. "Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp 600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah," kata Menteri Agama Fachrul Razi, dalam keterangan tertulis yang didapat Republika, Kamis (9/4).

Menag juga menjelaskan, saat ini calon pengantin hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara daring, melalui laman simkah.kemenag.go.id. Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan.

Bagi catin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah, tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring. Namun, pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa Covid-19, atau menunggu setelah masalah wabah ini selesai. Selain itu, layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.

"Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan ditiadakan," ujarnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah, dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.

Ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi calon pengantin untuk mengajukan pengembalian biaya nikah. Permohonan pengembalian hanya dapat dilakukan oleh salah satu calon pengantin. Selain itu, surat permohonan pengembalian setoran wajib ditandatangani di atas materai.

Beberapa berkas yang perlu dilampirkan, adalah; fotokopi bukti pendaftaran nikah model N2 yang dilegalisir oleh Kepala KUA Kecamatan, fotokopi Bukti Penerimaan Negara (BPN)/Bukti Transfer yang dilegalisir KUA Kecamatan, dan fotokopi KTP kedua calon pengantin.

Selain itu, wajib  melampirkan fotokopi buku rekening tujuan pengembalian Pemohon. Rekening harus aktif serta fotokopi harus terang dan jelas. Terakhir, melampirkan fotokopi NPWP Pemohon (jika ada), serta Nomor telepon pemohon yang bisa dihubungi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement