Kamis 09 Apr 2020 03:58 WIB

Pemkot Malang akan Ajukan PSBB ke Gubernur Jatim

Pemkot Malang sedang melakukan finalisasi berkas.

Seorang pengguna jalan mencuci tangannya sebelum masuk di Kelurahan Ketawanggede, Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4/2020). Warga di kawasan tersebut secara swadaya melakukan screening kepada para pengguna jalan dengan menyemprotkan disinfektan, mewajibkan cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, serta mengurangi akses jalan untuk mencegah penyebaran virus Corona
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Seorang pengguna jalan mencuci tangannya sebelum masuk di Kelurahan Ketawanggede, Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4/2020). Warga di kawasan tersebut secara swadaya melakukan screening kepada para pengguna jalan dengan menyemprotkan disinfektan, mewajibkan cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, serta mengurangi akses jalan untuk mencegah penyebaran virus Corona

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang akan segera mengajukan penerapan skema pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Gubernur Jawa Timur, untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota Malang tengah melakukan finalisasi berkas terkait kriteria persyaratan untuk pelaksanaan PSBB di Kota Malang.

Baca Juga

"Hari ini kami lakukan finalisasi item-item yang disertakan pada surat pengajuan," kata Widianto, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu malam.

Widianto menjelaskan, beberapa item yang tengah dilakukan finalisasi tersebut di antaranya terkait penguatan data perkembangan Covid-19 di Kota Malang, serta pola penyebaran dan pergerakan virus yang pertama kali merebak di Wuhan, China itu.

Selain itu, lanjut Widianto, juga penguatan data terkait transmisi lokal gerak Covid-19, penyiapan rumah karantina atau rumah transit beserta persiapan logistik di dalamnya, kepastian stok bahan pokok, dan aspek keamanan.

"Jika tidak ada kendala, besok (Kamis) akan disampaikan. Karena besok juga ada agenda video conference antara Gubernur dengan kepala daerah dan Forpimda berkaitan dengan PSBB," ungkap Widianto.

Sebelumnya, tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya, yakni Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk melaksanakan PSBB secara bersama, sebagai satu kawasan.

Namun, Kabupaten Malang dan Kota Batu, akhirnya memilih tidak melaksanakan PSBB tersebut, dikarenakan ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi untuk menjalankan skema itu. Pemerintah Kota Malang, menghormati keputusan tersebut. "Kami menghormati keputusan tersebut," ujar Widianto.

Berdasarkan data dari Provinsi Jawa Timur, di wilayah Malang Raya tercatat ada 19 kasus positif Covid-19. Di Kota Malang, ada delapan orang yang positif COVID-19, dengan empat orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.

Sementara di wilayah Kabupaten Malang, sebanyak 10 orang dinyatakan positif Covid-19, empat orang dinyatakan sembuh, satu orang meninggal dunia, dan lainnya masih dalam perawatan. Untuk Kota Batu, terdapat satu pasien positif COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement