Rabu 08 Apr 2020 23:02 WIB

Selama Wabah Covid-19 Sholat Tarawih di Sumbar Ditangguhkan

Kemenag Sumbar meminta sholat tarawih tidak digelar di masjid hingga mushala.

Kemenag Sumbar meminta sholat tarawih tidak digelar di masjid hingga mushala.Ilustrasi sholat tarawih.
Foto: REPUBLIKA
Kemenag Sumbar meminta sholat tarawih tidak digelar di masjid hingga mushala.Ilustrasi sholat tarawih.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Kementerian Agama wilayah Sumatra Barat meniadakan pelaksanaan sholat tarawih di masjid dan mushala serta sholat hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah untuk mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Sumbar.

"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Agama pada 6 April 2020," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar Hendri pada jumpa pers daring yang difasilitasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJT) Sumbar, di Padang, Rabu (8/4).

Baca Juga

Lebih lanjut, dia mengatakan mengenai pelaksanaan sholat sunah tarawih selama Ramadhan cukup dilakukan secara individual atau boleh berjamaah, tetapi cukup dengan keluarga inti saja di rumah masing-masing. "Begitu pula dengan pelaksanaan pembacaan tadarus Alquran, cukup dilakukan di rumah saja," ujar dia.

Menurut dia, sholat tarawih di masjid dan mushala dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan berisiko jika dilakukan di tengah pandemi wabah Covid-19.

Dia juga mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut terkait pelaksanaan ibadah puasa Ramadan wajib dilaksanakan umat Islam selama Ramadhan 1441 Hijriyah berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

"Kemudian mengenai pelaksanaan sahur dan buka puasa, cukup dilakukan dengan keluarga inti. Tidak ada buka puasa bersama, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata dia.

Dia menyebutkan mengenai pelaksanaan Nuzul Quran berupa tabligh akbar yang mengumpulkan banyak orang juga ditiadakan. Termasuk juga kegiatan pesantren kilat, kecuali bagi jika dilakukan secara daring atau melalui media yang tidak menimbulkan kerumunan.

"Selanjutnya Kemenag Sumbar juga meniadakan pelaksanaan iktikaf yang biasanya dilakukan pada 10 malam terakhir Ramadhan dan takbiran keliling kampung yang memicu kerumunan," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan mengenai pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri nanti, biasanya dilaksanakan secara berjemaah di masjid dan di lapangan juga akan ditiadakan demi untuk mencegah penularan wabah COVID-19. "Diharapkan nantinya ada fatwa dari MUI menjelang waktunya tiba," ujar dia.

Kendati Ramadhan dan Idul Fitri pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dia berharap masyarakat dapat melaksanakan dengan penuh hikmat. "Kita melakukan semua ini demi kecintaan kita terhadap masyarakat. Supaya tidak tertulari wabah Covid-19. Dan demi kemaslahatan bersama," kata dia.  

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement