Kamis 09 Apr 2020 02:57 WIB

475 Isu Hoaks Corona Tersebar di Berbagai Platform Digital

Sebanyak 12 tersangka sudah ditahan dan 65 masih proses pendalaman.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Menkominfo Johnny G. Plate
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menkominfo Johnny G. Plate

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkap, masih adanya disinformasi atau beredarnya kabar bohong (hoaks) yang tersebar di platform digital. Tercatat 474 isu hoaks tersebar di platform digital seperti facebook (Fb), twitter, instagram, hingga youtube.

"Cyber ground Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan disinformasi di masyarakat. Hingga pagi ini ada 474 isu hoaks secara kumulatif yabg tersebar di lebih dari 1.000 platform digital," ujarnya saat video conference bertema Gotong Royong Lawan Hoaks di Tengah Pandemi Covid-19, di akun youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (8/4).

Dia mengatakan, instansi yang dibawahinya ini telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan platform digital itu seperti facebook (Fb), twitter, instagram, hingga youtube. Hingga kini pihaknya mencatat dari 1.125 sebaran hoaks, yang telah disampaikan diantaranya ke Facebook sebanyak 785, Instagram (IG) 10, twitter 324, dan youtube enam. Sejauh ini, ia melanjutkan pihak plaform yang telah menindaklanjuti aduan itu yaitu youtube sebanyak 303,  IG tuga sebaran hoaks, dan 53 Fb. Hingga saat ini, dia mengakui, sisanya atau 766 sebaran hoaks masih ada di platform digital itu.

"Karena itu kami sudah berkomunikasi dengan perusahaan platform digital ini di Amerika Serikat dan perwakilan di Indonesia untuk melaksanakan take down atau blokir disinformasi," katanya.

Dia menegaskan, disinformasi tidak boleh ada di semua kategori, karena semua bentuknya adalah pelanggaran hukum. Baik hukum pidana atau undang-undang (UU) ITE yang berlaku di Indonesia.

"Sesuai dengan pasal 27 dan 28 di UU ITE bahwa ada sanksi pidana dan denda, baik yang memproduksi hoaks dan mengedarkannya. Jadi jangan membuat dan mengedarkannya karena akan berdampak secara hukum," ujarnya.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian di Tanah Air dan meminta untuk tegas menegakkan hukum pelanggaran itu. Berdasarkan laporan pihak kepolisian kepada dirinya, hingga saat ini kepolisian telah memproses 77 kasus.

Bahkan, pihaknya mengapresiasi 12 tersangka sudah ditahan dan 65 masih proses pendalaman. "Jadi di momentum saat ini mari gunakan fasilitas di ruang digital kita secara cerdas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement