Rabu 08 Apr 2020 21:07 WIB

Makassar Berlakukan Pembatasan Sosial Skala Kecil

Kota Makassar belum memberlakukan pembatasan sosial berskala besar seperti Jakarta.

Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) sebagai langkah taktis dalam menekan penyebaran coronavirus disease (Covid-19) di tengah masyarakat. "Tadi sudah dibicarakan dengan forkompinda soal ini (PSKB). Tapi, kita melihat rekomendasi dari pihak kesehatan dan di tingkat kecamatan," ujar Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb saat konferensi video (vicon), Rabu (8/4).

Ia mengatakan, Kota Makassar belum memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di Jakarta. Kendati demikian, upaya Pemkot Makassar memberlakukan PSBK ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran corona.

Iqbal menjelaskan, PSBK tersebut hanya diberlakukan di kelurahan dan kecamatan setempat yang terdapat banyak terinfeksi, baik itu OPD, PDP, maupun positif Covid-19. Meski demikian, sebaran dari virus ini sudah menyasar beberapa kecamatan.

"Tadi bukan PSBB, tapi pembatasan sosial berskala kecil atau secara parsial. Soal PSSB untuk Makassar belum ada keputusan. Hanya kelurahan dan tingkat kecamatan (PSBK), itu yang dibicarakan," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar itu.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali, menegaskan, pemerintah kota telah memberlakukan wajib pakai masker di tengah pandemi. Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo soal ketegasan menggunakan masker bagi masyarakat.

"Sudah diberlakukan kemarin. Semua masyarakat yang beraktivitas di luar ruang apalagi di tempat umum wajib menggunakan masker. Apalagi, di angkutan umum diwajibkan," kata dia menegaskan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasaar Andi Irwan Bangsawan menuturkan, saat ini untuk pengaduan bagi tenaga kerja di tengah pandemi corona sudah ada 18 kelompok yang mengadukan melalui telepon di hotline Disnaker Makassar.

Namun, sejauh ini data pekerja yang dirumahkan oleh 73 perusahaan di Makasar tercatat sebanyak 4.295 pekerja. Para pekerja ini tidak di-PHK, tetapi hanya dirumahkan selama pandemi corona.

"Datanya belum berubah. Nanti kita update lagi. Soal pengaduan ada 18 kelompok, katanya mereka disuruh berhenti, tapi sedang kami mediasi," katanya menambahkan.

Dari pantauan situs Covid-19 sulselprov.go.id hingga pukul 17.15 WITA, tercatat di Provinsi Sulsel untuk pasien orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.430 kasus, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 324 kasus, dan pasien positif sebanyak 128 kasus. Sementara itu, Kota Makassar tercatat paling banyak dari seluruh 24 kabupaten/kota lainnya, yakni jumlah OPD 418 kasus, PDP 152 kasus, dan positif 81 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement