Rabu 08 Apr 2020 19:52 WIB

Kemenaker: 1,2 Juta Pekerja Dirumahkan

Menaker meminta perusahaan melakukan langkah-langkah lain untuk menghindari PHK.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat total ada 1,2 juta orang pekerja yang dirumahkan dan menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

                               

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4).

                               

 

Berdasarkan data Kemenaker per 7 April 2020, sektor formal yang dirumahkan dan terkena PHK 39.977 perusahaan dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja 1.010.579 orang. Perinciannya, yakni pekerja formal yang dirumahkan ada 873.090 orang dari 17.224 perusahaan, dan yang terkena PHK 137.489 orang dari 22.753 perusahaan.

                               

Sementara itu, jumlah dan tenaga karyawan terdampak Covid-19 di sektor informal 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerja 189.452 orang. Terkait hal itu, Menaker Ida meminta dunia usaha menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dalam upaya mengatasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

                               

Situasi memang berat, menurut Menaker Ida, tapi ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah, dunia usaha dan pekerja untuk bersinergi mencari solusi mengatasi dampak penyakit yang disebabkan virus corona baru itu. Untuk menghindari skenario tersebut, dia sudah berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan berbagai serikat pekerja/buruh mencari solusi serta langkah antisipasi dan penanganan dampak Covid-19 kepada dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, Menaker Ida juga meminta perusahaan untuk melakukan langkah-langkah lain untuk menghindari skenario PHK, seperti mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, seperti manager dan direktur, mengurangi shift kerja, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, dan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu.

                               

Pihak Kemenaker sendiri sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia terkait masalah di sektor tersebut. "Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja atau buruh yang ter-PHK dan pekerja atau buruh yang dirumahkan, baik formal maupun informal," kata Menaker Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement