Rabu 08 Apr 2020 19:38 WIB

Sultan Akui DIY Belum Memenuhi Syarat untuk Ajukan PSBB

Tingkat penyebaran dan transmisi lokal Covid-19 di DIY belum memenuhi syarat PSBB.

Rep: Silvy Dian Setiawan, Binti Sholikah/ Red: Andri Saubani
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: Republika/ Wihdan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengaku belum memutuskan untuk mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat. Sebab, DIY dinilai belum memenuhi syarat untuk mengajukan status PSBB tersebut.

"Kita belum memenuhi syarat seperti yang ada dalam keputusan dan ketentuan Presidan menyangkut PSBB yakni belum memenuhi menyangkut transmisi juga belum besar, menyangkut peningkatan mereka yang positif," kata Gunernur DIY, Sri Sultan Hamenku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (8/4).

Baca Juga

Saat ini, DIY masih menerapkan status tanggap darurat bencana Covid-19. Sultan menyebut, hal-hal yang ada dalam PSBB sebenarnya sudah dilakukan dalam tanggap darurat bencana tersebut.

"Kita belum sampai PSBB, biar pun sebagian dari apa yang dari PSBB jauh sebelumnya sudah kita laksanakan seperti screening atau pengawasan terhadap pemudik di desa-desa, libur sekolah dan sebagainya," ujarnya.

 

Walaupun begitu, pihaknya telah melakukan persiapan jika nantinya PSBB ini diterapkan di DIY. Sehingga, penerapan dan kebijakan nantinya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

Sebab, penerapan ini tergantung lonjakan pemudik terutama dari zona merah Covid-19. Dengan begitu, pengawasan terhadap pemudik yang datang ke DIY juga diperketat.

"Yang jadi persoalan, jelang penerapan PSBB di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) besok, kita tidak tahu apakah akan ada lonjakan pemudik dari Jakarta atau tidak," jelasnya.

Terhadap pemudik, secara otomatis akan berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Mereka diminta secara sukarela melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan memeriksakan kesehatan jika mengalami gejala Covid-19.

"Untuk yang terkonsentrasi ada di Kabupaten Sleman, sudah disediakan tempat karantina ODP di Asrama Haji dan juga di Badan Diklat di Kalasan. Kami akan terus menyuplai suplemen sebagai anti bodi ketahanan tubuh," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di seluruh DIY telah melaporkan kondisi di daerah masing-masing kepada Pemda DIY. Sehingga, diputuskan untuk belum menerapkan PSBB.

Artinya, dari tingkat penyebaran dan transmisi lokal Covid-19 di DIY masih belum memenuhi syarat. Bahkan, menurutnya, kecenderungan peningkatan kasus Covid-19 di DIY landai.

"Karena ini masukan dari kabupaten/kota, tentu kita di provinsi menindaklanjutinya. Nanti kita ikuti saja eskalasinya, kalau ada peningkatan tentu akan dibicarakan lagi," ujarnya.

Adapun, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyatakan kemungkinan mengajukan PSBB kepada pemerintah pusat apabila kasus dan persebaran Covid-19 di Solo meningkat signifikan. Pemkot menyebut, penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada 13 Maret 2020 dan kebijakan yang diambil Pemkot tidak jauh beda dengan PSBB.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, mengatakan, saat ini data persebaran orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 bergerak landai.

Data yang terhimpun sampai Rabu (8/4) menyebutkan, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Corona ada lima orang. Dengan rincian dua orang masih dirawat, satu orang sembuh dan dua orang meninggal dunia. Jumlah PDP di Solo sebanyak 47 orang tidak bertambah dari Selasa (7/4).

Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya meninggal dunia dan 25 orang sembuh, dan 15 orang menjalani rawat inap. Sedangkan jumlah ODP meningkat menjadi 319 orang dari sebelumnya 311 orang. Sebanyak 125 orang sudah selesai pemantauan.

"Kalau nanti tren perkembangan PDP dan terkonfirmasi ada peningkatan signifikan ya itu sebuah kekhawatiran. Kalau ada tren naik ya perlu (PSBB). Sekarang trennya stagnan" kata Ahyani saat jumpa pers di Kompleks Balai Kota Solo, Rabu (8/4).

photo
Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI - (mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement