Rabu 08 Apr 2020 19:35 WIB

Kemenperin Usul Stimulus untuk Industri Otomotif

Industri otomotif memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Suasana Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/4).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Suasana Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mengambil kebijakan strategis demi meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di Tanah Air. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan terkait.

Upaya ini dilakukan demi menjaga kinerja industri otomotif. Dengan begitu dapat senantiasa memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Baca Juga

“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19 (corona), kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor. Maka dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Direktur Industri Maritim Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, pada Rabu, (8/4).

Ia mengatakan, kementerian telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri. Tujuannya supaya lebih bergairah menjalankan usaha.

Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan dan insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/2020. Kemudian memberikan pengurangan bea masuk impor.

Menteri Perindustrian pun telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor demi penanganan dampak Covid-19. “Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” tutur Putu

Sedangkan terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Ini sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

Putu juga menjelaskan, Kemenperin aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif. Tujuannya menjaring masukan sebagai dasar stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya, sehingga bisa mengurangi beban industri otomotif ketika mengahdapi masa pandemi Covid-19.

“Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II. Saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru,” katanya.

Lebih lanjut, terkait stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah  mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif. Dengan Prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar 632,17 ribu dolar AS dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement