Rabu 08 Apr 2020 17:40 WIB

Infografis Pembatasan Sosial Skala Besar di DKI Dimulai

DKI Jakarta akan mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar Jumat lusa.

Foto: mgrol100
Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI

REPUBLIKA.CO.ID, DKI Jakarta akan mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4).

Selain pembatasan yang sudah berjalan 3 pekan terakhir, hal-hal lain yang diatur, yakni:

1. Dilarang berkumpul lebih dari lima orang terutama ketika berkegiatan di luar ruangan. Polda Metro Jaya dan TNI  akan meakukan penegakan hukum kepada arga yang melanggar.

2. Kegiatan perayaan yang dapat mengumpulkan masa dalam jumlah besar dilarang.

3. Taksi daring(online) masih diperbolehkan membawa penumpang, tetapi jumlah penumpang dibatasi.

 

Pengecualian hanya dilakukan untuk:

1. Kegiatan pelayanan kesehatan, termasuk usaha produksi sabun dan disinfektan.

2. Produksi makanan dan minuman.

3. Pelayanan energi, seperti air, gas, listrik, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

4. Layanan komunikasi, seperti jasa komunikasi sampai media.

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.

6. Kegiatan logistik berupa distribusi barang.

7. Layanan ritel, seperti warung atau toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. 

8. Pelayanan industri strategis yang ada di Ibu Kota.

 

* Polda Metro Jaya tengah membahas dan mempersiapkan teknis pelaksanaan dan akan melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI.

* Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB. 

* DKI akan melakukan sosialisasi ke warga pada Rabu (8/4) dan Kamis (9/4).

* DKI akan mendistribusikan sembako pada Kamis (9/4).

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement