Rabu 08 Apr 2020 15:19 WIB

Tiga Kali Diimbau Tapi Menolak Bubar, Akan Dikenakan Sanksi

Polisi akan menindak warga yang menolak membubarkan diri

Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di salah satu waruNg kopi
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di salah satu waruNg kopi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, polisi akan menindak warga yang menolak membubarkan diri saat ditemukan sedang berkumpul selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Nana menyebut, sebelum memberikan tindakan tegas, polisi terlebih dahulu mengimbau warga secara persuasif untuk membubarkan diri.

“Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum,” kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/4).

Nana menjelaskan, bagi warga yang menolak membubarkan diri dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216, KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Warga yang menolak itu pun terancam sanksi hukuman penjara selama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Hal itu tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.

Nana menilai, sanksi hukuman tersebut hanya bersifat tindak pidana ringan. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada warga. “Ini sifatnya hanya memberikan efek jera, ini tindak pidana ringan,” ungkap Nana.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta, Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran Covid-19. "DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan Menteri Kesehatan RI. Ini efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Anies, Selasa (7/4) malam.

Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat. Selain pembatasan aktivitas diluar ruangan, pembatasan lainnya terkait transportasi umum hingga pelarangan perayaan- perayaan selebrasi turut diatur dalam aturan PSBB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement