Rabu 08 Apr 2020 14:48 WIB

Keluarga tak Mampu Lolos SNMPTN, Bisa Ajukan KIP Kuliah

Mahasiswa penerima Bidikmisi yang tergolong mampu diminta keluar dari KIP Kuliah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelajar menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Foto: Republika/ Wihdan
Pelajar menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan, peserta yang lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mengajukan keringanan kepada perguruan tinggi.

"Setelah pengumuman nanti, bagi yang lolos namun ada masalah ekonomi tentu bisa mengajukan keringanan dan itu sesuai dengan apa yang sudah berjalan," ujar Nizam dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (8/4).

Nizam juga meminta perguruan tinggi untuk tetap menjaga agar hak kuliah calon mahasiswa dapat terlindungi serta tertib aturan. "Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditujukan untuk keluarga yang tidak mampu. Apalagi dengan kondisi seperti ini, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu bisa mengajukan KIP Kuliah," terang Nizam.

Sedangkan, bagi mahasiswa yang sebelumnya mendapatkan KIP Kuliah (sebelumnya Bidikmisi), namun saat ini keluarganya sudah tergolong mampu diminta untuk keluar dari KIP Kuliah.

Pelaksana tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan, KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Untuk PTN, KIP Kuliah melalui jalur SNMPTN dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Sedangkan, untuk PTS, ditentukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). "Kami juga memberikan kesempatan pada rektor untuk mengusulkan kepada kami, siapa saja yang diajukan mendapatkan KIP Kuliah," kata Kahar.

Dengan kondisi saat ini, menurut dia, banyak sektor industri lumpuh akibat pandemi Covid-19 dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Kahar memperkirakan akan berdampak pada keberlanjutan studi mahasiswa. Untuk calon mahasiswa baru dan mahasiswa maksimal semester tiga bisa mengajukan KIP Kuliah. Kuota beasiswa KIP Kuliah untuk tahun ini mencapai 400 ribu siswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement