Rabu 08 Apr 2020 14:39 WIB

Januari 2020, IPB University Resmi Jadi Nazhir Wakaf Uang

IPB sebagai Nazhir dapat melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf.

Kampus IPB University, Bogor.
Foto: ANTARA
Kampus IPB University, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wakaf merupakan ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad) dalam agama Islam. Wakaf merupakan perwujudan ibadah yang memiliki dimensi hubungan dengan Allah (hablumminallah) dan hubungan dengan manusia (hablumminannas). Wakaf juga merupakan instrumen sosial ekonomi Islam yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Lebih lanjut, wakaf juga dapat menjadi instrumen pertumbuhan ekonomi. 

Pengembangan lembaga wakaf di IPB University tentunya juga tidak terlepas dari peran dan fungsi wakaf tersebut. Oleh karena itu, melalui pengembangan wakaf maka diharapkan peran IPB University dalam tri dharma perguruan tinggi dapat terus ditingkatkan. Pada saat seluruh potensi wakaf dapat dihimpun dan dikelola secara optimal, wakaf dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk menunjang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.

“IPB University telah memperoleh sertifikat sebagai Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) terhitung sejak 28 Januari 2020. Sejak tanggal tersebut, IPB University sebagai Nazhir dapat melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana wakaf. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan bahwa Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda dari wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Dr Alla Asmara, kepala Unit Pengelola Dana Lestari dan Wakaf, IPB University.

Menurut Alla, tugas Nazhir adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. 

“Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi sepuluh persen. Oleh karena itu, sebagai Nazhir Wakaf Uang,  tentunya IPB University perlu segera menjalankan proses bisnis wakaf agar wakaf semakin berkembang, khususnya di lingkungan kampus,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id.

Ia menambahkan, dalam proses bisnis wakaf, paling tidak terdapat tiga bagian yang akan dilaksanakan oleh setiap lembaga wakaf yaitu: penghimpunan wakaf (fundraising), pengelolaan wakaf  dan pendistribusian hasil pengelolaan wakaf kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih). Ketiga bagian/tahapan tersebut bersifat sekuensial. Artinya penghimpunan wakaf menjadi tahapan awal yang harus dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan pendistribusian hasil dari pengelolaan wakaf. 

Proses bisnis wakaf juga bersifat simultan yang berarti bahwa satu bagian akan mempengaruhi bagian lainnya. Kemampuan suatu lembaga wakaf dalam melakukan penghimpunan akan mempengaruhi pengelolaan dan besarnya manfaat wakaf yang dapat didistribusikan kepada penerima manfaat. Optimalisasi dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf akan berdampak pada manfaat maksimum yang dapat didistribusikan kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih).

“Dalam melakukan penghimpunan wakaf, suatu lembaga wakaf perlu terlebih dahulu merencanakan dan menyusun program wakaf yang dikembangkan.  Penghimpunan dana wakaf dilakukan sesuai dengan program wakaf yang dikembangkan tersebut. Secara garis besar, program wakaf yang dikembangkan oleh Unit Pengelolaan Dana Lestari dan Wakaf, yang merupakan unit pengelola wakaf di IPB University, terdiri dari wakaf sosial dan wakaf produktif,” imbuhnya.

Dalam program wakaf sosial, dana wakaf yang terhimpun akan dialokasikan pada pengembangan infrastruktur kampus antara lain dalam bentuk pembangunan gedung poliklinik dan penyediaan alat kesehatan. Ini merupakan implementasi wakaf bidang kesehatan. 

Selain itu, berbagai infrastruktur lain seperti sarana ibadah (masjid) dan sarana pendidikan (gedung perkuliahan/laboratorium) merupakan infrastruktur yang juga dapat dibangun melalui wakaf. Oleh karena itu, optimalisasi penghimpunan wakaf menjadi salah satu faktor utama untuk dapat mewujudkan hal tersebut.

Sementara itu dalam program wakaf produktif, dana yang terhimpun akan diinvestasikan pada berbagai usaha produktif/bisnis yang dikembangkan IPB University. Antara lain pada bisnis produk pertanian yang dijalankan oleh Agribusiness and Technology Park (ATP) IPB University. 

“Hasil yang diperoleh dari investasi produktif tersebut akan didistribusikan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu, bantuan modal usaha bagi petani/UMKM binaan IPB University, biaya penelitian, peningkatan fasilitas pendidikan, dan lain-lain. Semakin besar hasil investasi yang diperoleh akan semakin besar dana yang dapat disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf ‘alaih). Investasi pada berbagai usaha produktif lain yang menguntungkan juga sangat dimungkinkan seiring dengan semakin meningkatnya dana wakaf yang dapat dihimpun,” jelasnya.

Status IPB University sebagai Nazhir Wakaf Uang menjadi modal awal untuk mengembangkan wakaf secara intensif dalam lingkungan kampus. Potensi wakaf dari warga IPB University (dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa), alumni dan mitra, perlu lebih dioptimalkan agar wakaf IPB University dapat terus tumbuh dan berkembang. Sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga IPB University dan masyarakat umum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement