Rabu 08 Apr 2020 12:31 WIB

PDIP Minta Pemprov DKI Bantu Pekerja Informal Terdampak PSBB

Ketua DPP PDIP meminta Pemprov DKI Jakarta bantu pekerja informal terdampak PSBB.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Pemerintah menetapkan stastus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana jalan yang lengang di kawasan bisnis Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4). Pemerintah menetapkan stastus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan, Nusyirwan Soejono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu para pekerja informal yang terdampak, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya adalah ojek online (Ojol), karena mereka hanya boleh mengangkut barang bukan penumpang saat PSBB.

"Termasuk pembatasan kegiatan berskala besar akan menyebabkan hilangnya sebagian  besar pendapatan para pekerja informal sudah sewajarnya Pemda DKI membantu para pekerja informal diantaranya Ojek berbasis online (Ojol)," ujar Nusyirwan dalam keterangannya, Rabu (8/4).

Baca Juga

Menurut Nusyirwan, Pemerintah Pusat sejauh ini sudah menurunkan berbagai macam bantuan. Diantaranya, pembebas pembayaran listrik selama tiga bulan untuk listrik bersubsidi berdaya 450 VA, juga pemotongan 50 persen listrik bersubidis berdaya 900 VA. Kemudian juga keringanan pembayar kredit motor serta bantuan untuk UMKM dan lainnya.

"Sudah sepatutnya DKI yang awalnya menghendaki lockdown konsekuensinya membantu warganya dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan mengalokasikan dananya yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," katanya.

Seperti dibertikan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB.dalam rangka percepatan penanganan Pandemik Covid-19. Penerapan PSBB ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 Tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, secara efektif diterapkan pada hari Jumat, 10 April 2020 nanti.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah. Di antaranya menyiapkan bantuan sosial pangan untuk warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas PSBB dan kondisi perekonomian yang turun akibat wabah Covid-19 di Jakarta.

"Jadi, Pemprov DKI bersama TNI dan Kepolisian, insyaAllah mulai hari Kamis yang akan datang, lusa akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan," jelas Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement