Rabu 08 Apr 2020 11:38 WIB

Cegah Covid-19, 35.676 Narapidana dan Anak Dibebaskan

Yang bebas melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 narapidana dan Anak

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Petugas mendata warga binaan yang memenuhi syarat pembebasan keluar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Maesa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/4/2020). Kemenkum dan HAM mengeluarkan dari penjara 30.000 tahanan dewasa dan anak di seluruh Indoensia lebih cepat dari masa hukumannya dengan proses asimilasi dan integrasi di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Basri Marzuki
Petugas mendata warga binaan yang memenuhi syarat pembebasan keluar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Maesa, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (2/4/2020). Kemenkum dan HAM mengeluarkan dari penjara 30.000 tahanan dewasa dan anak di seluruh Indoensia lebih cepat dari masa hukumannya dengan proses asimilasi dan integrasi di rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus Covid-19. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB.

"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676. Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 narapidana dan Anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam pesan singkatnya, Rabu (8/4).

Rika menjelaskan untuk program asimilasi sebanyak 33.078 narapidana dibebaskan, sisanya sebanyak 783 merupakan anak. Sementara untuk integrasi, sebanyak 1.776 narapidana yang dibebaskan, 39 sisanya merupakan anak.

Rika menyebut, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan penetapan pemerintah, pasal 23 Permenkumham No. 10 Tahun 2020.

 

Dalam Pasal 23 disebutkan, narapidana menerima asimilasi atau integrasi telah menjalankan 2/3  masa pidananya. Sementara anak telah menjalankan setengah masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Program asimilasi dan integrasi tersebut tidak berlaku bagi pelaku kejahatan tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement