Rabu 08 Apr 2020 11:26 WIB

Ikuti Usulan Ridwan Kamil, Kabupaten Bogor Matangkan PSBB

Kabupaten Bogor siap mengajukan PSBB.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Muhammad Hafil
Ikuti Usulan Ridwan Kamil, Kabupaten Bogor Matangkan PSBB. Foto ilustrasi: Bupati Bogor Ade Yasin lakukan yakni trauma healing (Penyembuhan Masa Trauma) untuk para korban bencana, khususnya anak-anak, di Sukajaya, Kabupaten Bogor, Sabtu (11/1).
Foto: Istimewa
Ikuti Usulan Ridwan Kamil, Kabupaten Bogor Matangkan PSBB. Foto ilustrasi: Bupati Bogor Ade Yasin lakukan yakni trauma healing (Penyembuhan Masa Trauma) untuk para korban bencana, khususnya anak-anak, di Sukajaya, Kabupaten Bogor, Sabtu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sedang mempersiapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran dan memutus rantai virus Covid-19. Hal itu, sejalan dengan usulan Gubernur Jawa Barat yang meminta Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) masuk dalam klaster DKI Jakarta dalam penerapan PSBB.

“Jabar mengusulkan, Kabupaten Bogor pun siap ajukan PSBB dalam waktu dekat ini,” kata Ade Yasin dalam pasannya yang diterima, Rabu (8/4).

Baca Juga

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang mengajukan PSBB harus menerima persetujuan dari Menteri Kesehatan. Ade menyatakan, pihaknya akan mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan," ujar politikus PPP itu.

Ade menegaskan, Kabupaten Bogor merupakan daerah yang berbatasan DKI Jakarta yang menjadi episentrum persebaran Covid-19. Sepantasnya, Ade menilai, daerah penyangga DKI Jakarta seyogyanya mengikuti langkah DKI Jakarta agar berkesinambungan dalam memutus persebaran Covid-19.

“Pengajuan PSBB ini tujuannya untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apapun. Semua ini intinya untuk melindungi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan agar wilayah Bodebek, masuk ke klaster DKI Jakarta dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dikarenakan 70 persen penyebaran Covid-19 secara nasional berada di kawasan Jabodetabek.

Usulan itu disampaikan Ridwan Kamil dalam rapat terbatas via video conference dengan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Selasa (7/4) kemarin. Dalam Ratas, pria yang akrab disapa Emil itu menilai PSBB yang sudah diberlakukan di DKI Jakarta perlu juga mencakup semua wilayah di Bodebek dikarenakan 70 persen persebaran Covid-19 secara nasional berada di kawasan Jabodetabek. Untuk itu, ia mengusulkan namanya  bukan Klaster DKI Jakarta tapi Klaster Jabodetabek.

"Hampir 70 persebaran persebaran Covid-19  ada di Jabodetabek. Ini mengindikasikan semua terpusat di klaster itu. Maka usul saya tetapkan saja apa yang sudah ditetapkan di DKI Jakarta kepada Kota - Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok," ujar Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement