Rabu 08 Apr 2020 11:26 WIB

Kemenkeu Kaji Skema Subsidi Energi Langsung ke Masyarakat

Pemerintah segera membahas rencana perubahan skema subsidi energi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Askolani (tengah). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji perubahan skema subsidi energi yang direncanakan langsung diserahkan kepada masyarakat tanpa melalui perantara perusahaan pelat merah atau BUMN.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Dirjen Anggaran Askolani (tengah). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji perubahan skema subsidi energi yang direncanakan langsung diserahkan kepada masyarakat tanpa melalui perantara perusahaan pelat merah atau BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji perubahan skema subsidi energi yang direncanakan langsung diserahkan kepada masyarakat tanpa melalui perantara perusahaan pelat merah atau BUMN. Tapi, masih belum bisa dipastikan apakah skema tersebut bisa berlaku pada tahun ini atau ditunda sampai tahun depan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menuturkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Kementerian BUMN maupun pihak terkait mengenai skema subsidi baru ke depan. Saat ini, pemerintah sedang melakukan review mendalam mengingat perubahan ini tidak hanya untuk jangka pendek, namun jangka panjang.

Baca Juga

"Sehingga, harus kami yakini, kami tidak boleh terburu-buru, harus betul solid dan komprehensif untuk melakukan perubahan," tuturnya dalam teleconference dengan media, Rabu (8/4).

Askolani menjelaskan, pemerintah segera membahas rencana perubahan skema subsidi energi ini dalam sidang kabinet. Harapannya, bisa dibuat keputusan segera oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dituangkan dalam dokumen pemerintah.

Askolani menambahkan, pemerintah memiliki mekanisme tersendiri untuk mengkaji rencana perubahan skema subsidi yang tidak disebutkan secara rinci. Tapi, ia menyebutkan, salah satu faktor yang menjadi dasar kajian adalah kejadian dalam penanganan pandemi virus corona baru (Covid-19) saat ini.

Menurut Askolani, penanganan Covid yang sekarang dilakukan bisa menjadi lesson learned secara komprehensif untuk merancang kebijakan ke depannya. "Ini bisa menjadi pijakan untuk reformasi di tahun-tahun ke depan. Tidak hanya subsidi, juga kebijakan di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan perlindungan UMKM," katanya.

Dengan proses pertimbangan yang panjang, Askolani meminta pengertian kepada masyarakat untuk bersabar. Ia memastikan, pemerintah terus melakukan kebijakan secara dinamis dan mencoba beradaptasi dengan kondisi aktual.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menilai, desain subsidi yang baik memang langsung diberikan kepada penerima atau masyarakat membutuhkan. Hanya saja, tantangan terbesar yang akan dihadapi adalah data. "Databasenya harus lebih baik dan lengkap," tuturnya, dalam kesempatan yang sama.

Meski tidak mudah melakukan reformasi subsidi, Andin menuturkan, perubahan skema subsidi energi akan membuat kebijakan subsidi ke depan semakin efisien. Sebab, orang-orang yang mendapatkan subsidi adalah mereka yang memang benar berhak. Dampak berikutnya, anggaran belanja pemerintah dapat lebih hemat dan bisa dialokasikan untuk kepentingan lain yang juga berdampak besar pada masyarakat membutuhkan.

Pada Jumat (3/4), Menteri BUMN Erick Thohir sempat menyampaikan rencana pemerintah menerapkan kebijakan subsidi energi yang baru ke depan. Subsidi listrik, minyak, dan elpiji, nantinya akan langsung disalurkan kepada masyarakat dan tidak lagi melalui BUMN. Menurut Erick, keputusan ini diambil usai rapat antara dirinya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat membahas kebijakan energi ke depan. Erick menyampaikan kebijakan ini akan diumumkan oleh Menkeu Sri Mulyani pada pertengahan tahun, akhir tahun, atau awal 2021.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement