Selasa 07 Apr 2020 23:27 WIB

PSBB Jakarta, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 50 Persen

Jam operasional transportasi publik Jakarta juga dibatasi dari pukul 06.00-18.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kebijakan untuk transportasi umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Jumat (10/4). Di antaranya adalah setiap kendaraan umum maksimal mengangkut 50 persen penumpang per angkutan. 

"Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi, cukup 50 persen penumpang, bisa ditegakkan di lapangan langsung," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Aturan tersebut sehubungan dengan penerapan  yang akan disosialisasikan pada Rabu (8/4) dan Kamis (9/4) dalam percepatan penanganan Covid-19. Penerapan PSBB akan dimulai pada Jumat (10/4) dan berlangsung selama dua minggu atau dapat diperpanjang.

Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi publik Jakarta, yakni pukul 06.00-18.00 WIB. Anies Baswedan akan menghukum bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang melanggar aturan PSBB.

"Nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April utamanya adalah komponen penegakkan hukum," kata Anies.

Anies mengatakan tim Gugus Tugas DKI Jakarta bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan menyusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat bagi warga untuk mengikuti PSBB. "Kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan," ujar Anies.

Anies menyatakan ketaatan masyarakat terhadap peraturan PSBB itu mempengaruhi Pemerintah Provinsi DKI dan seluruh komponen mengendalikan virus corona. Anies akan mulai memberlakukan PSBB bagi masyarakat DKI Jakarta mulai Jumat (10/4) guna memutuskan penyebaran COVID-19.

Anies memberlakukan PSBB bagi seluruh kegiatan masyarakat DKI Jakarta seperti proses belajar, ibadah, kumpul sosial, pembatasan transportasi umum, pusat perbelanjaan dan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement