Selasa 07 Apr 2020 23:14 WIB

Kendaraan Pribadi Diizinkan Beroperasi Saat PSBB di Jakarta

Penerapan PSBB di Jakarta mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang.

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan  COVID-19 di ibu kota
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemilik kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, tapi harus tetap mematuhi aturan jaga jarak. "Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

Anies menambahkan, penerapan PSBB di Jakarta mulai efektif pada Jumat (10/4) mendatang. Ada beberapa hal yang diatur dalam PSBB, seperti pengurangan jam operasional angkutan umum, tidak diizinkannya kerumunan lebih dari lima orang, sampai pembatasan menggelar acara perayaan. 

"Kami tidak akan membiarkan kegiatan berjalan kalau itu berpotensi terjadi penularan," kata dia.

Anies mengatakan, akan ada sanksi tegas dari aparat kepolisian bagi masyarakat yang melanggar ketentuan saat penerapan PSBB di Jakarta. "Kegiatan patroli akan dilaksanakan. Ini untuk kepentingan kita semua kalau kita menaati insyaAllah penyebaran Covid-19 bisa dihentikan," katanya.

Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement