Selasa 07 Apr 2020 23:02 WIB

Kemenag Yogyakarta Sosialisasikan Panduan Ibadah Ramadhan

Panduan ibadah Ramadhan dikeluarkan Kemenag Pusat antisipasi Covid-19.

Panduan ibadah Ramadhan dikeluarkan Kemenag Pusat antisipasi Covid-19. Ilustrasi Ramadhan
Foto: Pixabay
Panduan ibadah Ramadhan dikeluarkan Kemenag Pusat antisipasi Covid-19. Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA— Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta siap melakukan sosialisasi mengenai Surat Edaran Kementerian Agama terkait panduan ibadah saat Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi wabah Covid-19, yaitu menjalankan ibadah dari rumah.

“Situasinya masih seperti ini sehingga kegiatan ibadah dijalankan dari rumah. Termasuk berbagai ibadah yang menyertai Ramadhan hingga nanti saat Idul Fitri,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga

Menurut dia, Kantor Kementerian Agama akan menyosialisasikan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tersebut ke sejumlah takmir masjid dan ke masyarakat melalui penyuluh-penyuluh agama yang ada di kecamatan.

Nur mengatakan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir jika ibadah Ramadhan yang dilakukannya tidak afdal atau tidak sah karena hanya dilakukan di rumah bersama keluarga dan tidak dilakukan di masjid seperti Ramadhan sebelumnya.

“Meskipun dilakukan di rumah, ibadah Ramadhan tetap sah karena memang kondisinya masih seperti ini, ada wabah Covid-19 yang perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Pemerintah, lanjut dia, juga sudah mengeluarkan berbagai aturan agar mata rantai penyebaran wabah Covid-19 ini bisa segera diputus, yaitu dengan melakukan physical distancing atau jaga jarak.

“Sifat dari edaran ini adalah mendorong agar masyarakat saling menjaga supaya wabah ini bisa segera diatasi. Kalau ada kerumunan maka dikhawatirkan virus bisa tersebar dengan mudah ke banyak orang sekaligus,” katanya.

Nur menambahkan, surat edaran dari Kementerian Agama tersebut juga sejalan dengan imbauan dari berbagai organisasi Islam besar yang ada di Indonesia seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yang mengimbau untuk menjalankan ibadah Ramadhan dari rumah.

“Tidak hanya sholat tarawih saja yang dilakukan di rumah, tetapi berbagai kegiatan lain seperti buka bersama pun sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi mengundang orang dalam jumlah banyak,” katanya.

Sedangkan untuk sholat Idul Fitri yang biasanya digelar di masjid atau lapangan, Nur juga menyebut, bisa dilaksanakan di rumah bersama keluarga secara berjamaah.

“Ibadah tersebut termasuk sunnah. Jika kondisinya masih mengkhawatirkan, maka bisa dilakukan di rumah secara berjamaah. Nilainya pun masih sama,” katanya.

Ia mengimbau berbagai kegiatan seperti Syawalan yang menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia bisa ditunda terlebih dulu dan mengganti silaturahim tatap muka dengan metode lain seperti telepon atau video call.    

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement