Selasa 07 Apr 2020 22:24 WIB

Taksi Daring Boleh Beroperasi Selama PSBB

Taksi daring boleh beroperasi dengan jumlah penumpang yang terbatas.

Taksi daring boleh beroperasi dengan jumlah penumpang yang terbatas (Foto: ilustrasi taksi daring)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Taksi daring boleh beroperasi dengan jumlah penumpang yang terbatas (Foto: ilustrasi taksi daring)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerangkan bahwa taksi daring (online) masih diperbolehkan membawa penumpang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat (10/4) mendatang. Namun, ada sejumlah catatan bagi para pengemudi taksi daring mengenai aturan membawa penumpang saat penerapan PSBB di Jakarta.

"Kendaraan roda empat (taksi online) boleh bawa penumpang tapi dibatasi jumlahnya," kata Anies Baswedan dalam keterangannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4).

Baca Juga

Anies menambahkan, mengenai jumlah penumpang yang boleh dibawa saat penerapan PSBB, nantinya akan diatur lebih lanjut. Namun pada intinya, jumlah penumpang dibatasi untuk taksi daring.

"Ketika ini dilakukan maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti akan diatur secara detail. Intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," ujarnya.

Mengenai nasib pengemudi ojek online atau ojol, menurut Anies, hanya dibolehkan untuk kegiatan mengirim barang saja saat penerapan PSBB di Jakarta. "Untuk delivery barang itu confirm boleh," terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI pada Selasa pagi menyetujui PSBB yang diajukan Anies Baswedan. Sebelumnya, PSBB sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement