Selasa 07 Apr 2020 22:12 WIB

PSBB Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi Sampai Jam 6 Sore

Gubernur Anies mengatakan waktu operasional transportasi umum dibatasi saat PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan moda transportasi massa akan dibatasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB di Jakarta akan efektif berlaku mulai Jumat, 10 April mendatang.

"Untuk moda transportasi umum, akan dibatasi termasuk jumlah penumpang di dalam kendaraannya," ujar Anies di Jakarta, Selasa (7/4) malam.

Baca Juga

Anies menjelaskan, moda transportasi umum di Jakarta selama pelaksanaan PSBB akan hanya beroperasi mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 sore. "Ini berlaku untuk semua kendaraan umum di Jakarta," katanya.

Anies mengatakan, pelaksaan PSBB di Jakarta secara prinsip tidak berbeda dengan yang sudah dilakukan dalam tiga pekan terakhir. Nantinya, proses belajar mengajar akan tetap dilaksanakan dari rumah, ibadah juga dilaksanakan dari rumah dan juga bekerja dari rumah.

Namun, ada delapan sektor yang tetap diizinkan beroperasi selama penerapan PSBB. Delapan sektor itu adalah rumah sakit dan fasilitas kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor keuangan, sektor kebutuhan keseharian masyarakat seperti toko sembako dan ritel dan sektor industri strategis di kawasan Jakarta.

"Di luar itu, kita atur agar kegiatan perkantoran dihentikan. Sementara untuk pelayanan pemerintahan Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri kami tetap bekerja, pelayanan untuk masyarakat terus berjalan tidak ada yang tutup," ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan mulai berlaku mulai Jumat (10/4) mendatang. Anies menegaskan seluruh komponen masyarakat harus mentaati dan mengikuti aturan PSBB itu.

"PSBB efektif mulai Jumat, 10 April," ucap Anies.

Anies menegaskan, ketaatan masyarakat menjalankan aturan PSBB mempengaruhi pengendalian virus wabah corona (Covid-19). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement