Selasa 07 Apr 2020 20:24 WIB

Pemilihan Lanjutan tak Atur Akibat Bencana Nasional

Virus corona menjadi bencana nasional dan bahkan global.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
 Pemilihan Lanjutan tak Atur Akibat Bencana Nasional. Foto: Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari memberikan paparan dalam diskusi di Jakarta, Ahad (5/3).
Foto: Republika/Prayogi
Pemilihan Lanjutan tak Atur Akibat Bencana Nasional. Foto: Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Univ Andalas Feri Amsari memberikan paparan dalam diskusi di Jakarta, Ahad (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur pemilihan lanjutan atau susulan karena gangguan yang terjadi di suatu wilayah. Sementara, pandemi virus corona saat ini menjadi bencana nasional di Indonesia bahkan global.

"Tidak ada ketentuan yang mengatur soal apakah kemudian telah terjadi seluruh permasalahan yang sama, di seluruh wilayah dalam hal seluruh tahapan pemilihan umum kepala daerah," ujar Feri dalam diskusi virtual, Selasa (7/4).

Baca Juga

Ia melanjutkan, problematika hukum yang timbul berikutnya pun soal pihak yang dapat menentukan kebijakan penetapan pemilihan lanjutan atau susulan. Dalam UU Pilkada, terdapat perbedaan siapa yang akan menentukan keputusan atau kebijakan penundaan penetapan pemilihan.

Pasal 120 UU Pilkada menyebutkan, pemilihan lanjutan dapat dilakukan apabila dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan. Sementara Pasal 121 mengatur, pemilihan susulan dapat dilakukan jika gangguan tersebut mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan pemilihan.

Kemudian, Pasal 122 ayat 2 menyebutkan, penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan dilakukan KPU Kabupaten/Kota asal usul Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam hal penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan ataupun kecamatan. Sementara penundaan pelaksanaan pemilihan meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota dilakukan KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Lalu, Pasal 122 ayat 3 mengatur, dalam hal pemilihan gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak memilih, penetapan pemilihan gubernur lanjutan atau susulan dilakukan menteri atas usul KPU Provinsi.

Pasal 122 ayat 4 menjelaskan, pemilihan bupati dan wali kota yang tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak memilih, penetapan pemilihan bupati dan wali kota lanjutan atau susulan dilakukan gubernur atas usul Kabupaten/Kota.

Namun, kata Feri, timbul pertanyaan ketika pilkada tidak dapat dilaksanakan karena lebih dari 50 persen wilayah atau pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak memilih. Menurut dia, UU Pilkada tidak memberikan solusi permasalahan tersebut agar dapat ditetapkan pemilihan lanjutan atau susulan.

Selain itu, terdapat perbedaan antara siapa yang berhak menentukan penundaan pemilihan dan siapa yang berwenang menentukan pemilihan lanjutan atau susulan baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati dan wali kota. Sehingga akan muncul kebijakan yang berbeda-beda jika memakan regulasi UU Pilkada saat ini.

"Memang ketentuan undang-undang ini tidak diperuntukan, satu untuk menghadapi bencana sebesar Covid-19 ini. Jadi dia tidak bicara aspek yang lebih luas, bisa bencana nasional atau terganggunya seluruh kepentingan wilayah yang berkaitan dengan proses pemilihan," jelas Feri.

Sebelumnya, KPU RI menunda empat tahapan Pilkada 2020 berdasarkan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah pusat. Kemudian, muncul pula kesepakatan antara Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu untuk menunda Pilkada 2020 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement