Selasa 07 Apr 2020 20:06 WIB

Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Pasutri yang diringkus mengedarkan narkoba jenis sabu.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi. Foto:  Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi. Foto: Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG—Situasi pandemik Covid-19 tak membuat sindikat narkotika mengungari aktivitasnya. Ini terbukti dengan ditangkapnya sepasang suami istri (pasutri) yang  kedapatan membawa sejumlah narkoba. Dari tangan pasutri berinisial R (23 tahun) dan D (25) polisi menyita barang bukti berua sabu, ekstasi, dan ganja.

‘’Kedua tersangka menjadi target operasi kita. Sudah sejak sebulan lalu keduanya kita intai,’’ kata Kasat Reserse Narkoba olres Cimahi, AKP Andri Alam dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/4).

Menurut Andri, kedua tersangka ditangkap beberapa hari lalu di sebuah kamar hotel di Kota Bandung. Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti narkoba antara lain   200 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket sedang dengan berat  lima gram dan  10 gram, 30 gram ganja, dan 11 butir pil ekstasi. Tersangka mengaku barang tersebut d peroleh dari anggota sindikat narkoba  yang kini masih dalam pengejaran polisi. ’’Barangbarang tersebut rencananya akan diedarkan tersangka di Kota Cimahi,’’ ujar dia.

 

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Andri, berawal dari informasi yang diterima polisi.  Dari informasi tersebut, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Ia mengatakan, butuh waktu sekitar satu bulan lebih untuk bisa mengendus keberadaan pasutri yang sudah lebih dari enam bulan menjadi pengedar narkoba tersebut.’’Kedua tersangka cukup licin sehingga kita harus ekstra dalam melakukan penyelidikan,’’ imbuh dia.

Kedua tersangka, sambung Andri,  mengedarkan narkoba ke wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Keduanya, imbuh dia, dijerat dengan Pasal 144 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 131, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ‘’Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Dengan ditangkany kedua tersangka diharakan bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kota Cimahi dan KBB,’’ tutur dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement