Selasa 07 Apr 2020 17:14 WIB

Insentif Pajak Hadapi Covid-19 Bisa Diperoleh Secara Daring

Layanan permohonan itu bisa diakses wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Ilustrasi Bayar Pajak Online
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Bayar Pajak Online

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online (daring).

Layanan pemberitahuan atau permohonan tersebut bisa diakses oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id, yang disiapkan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Mulyanto Budi Santoso mengungkapkan, wajib pajak yang akan memanfaatkan akses tersebut bisa mengikuti langkah-langkah yang telah disiapkan.

Yakni, kunjungi situs web www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas. Selanjutnya memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password.

Langkah berikutnya, pilih tab Layanan dan klik pada ikon Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Berikutnya, scroll (gulirkan) ke bawah hingga pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. “lalu tinggal pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan,” jelasnya, di Semarang.

Ia juga menyampaikan, untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018, yaitu mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut.

Apabila wajib pajak tidak melakukan pengisian KLU pada SPT dimaksud, maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.

“Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya,” tambah Budi Santoso.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.

“Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement