Selasa 07 Apr 2020 14:33 WIB

Pemerintah Teken Kontrak Pembangunan Jargas di Enam Lokasi

Nilai kontrak pembangunan jargas di enam lokasi ini Rp 300 miliar.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Petugas saat melakukan perawatan jaringan gas (Jargas). ilustrasi
Foto: Antara/Olha Mulalinda
Petugas saat melakukan perawatan jaringan gas (Jargas). ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk memberikan akses energi bersih serta menghemat pengeluaran biaya bahan bakar, pemerintah membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas). Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Alimuddin Baso menjelaskan dua paket kontrak yang diteken untuk pembangunan jargas tersebut senilai Rp 300 miliar.

Paket tersebut untuk membangun 33.518 sambungan rumah (SR) jargas tahun anggaran 2020 di 6 kabupaten. Ia meminta agar pembangunan jargas dilaksanakan tepat waktu, tepat kualitas dan tepat biaya dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam pencegahan Covid-19.

Baca Juga

"Dalam melaksanakan pembangunan jargas ini, wajib memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam pencegahan Covid-19. Untuk itu, kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat," kata Alimuddin, Selasa (7/4).

Untuk tahun 2020, pembangunan jargas akan dilaksanakan di 49 kabupaten/kota sebanyak 266.070 SR.

Pemerintah dengan menggunakan dana APBN, sejak tahun 2009 hingga 2019 atau satu dekade,  telah membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) sebanyak 400.269 sambungan rumah (SR).

Jargas yang telah terbangun tersebut, tersebar di 17 provinsi yaitu Provinsi Aceh sebanyak 14.415 SR, Sumatera Utara 11.216 SR, Provinsi Jambi 6.000 SR, Riau 11.793 SR, Kepulauan Riau 4.001 SR, Sumatera Selatan 81.392 SR, Lampung 10.321 SR, Banten 9.109 SR, DKI Jakarta 12.660 SR,  Jawa Barat 59.116 SR,  Jawa Tengah 8.000 SR, Sulawesi Selatan 6.172 SR, Papua Barat 3.898 SR, Sulawesi Tengah 4.000 SR, Jawa Timur 85.961 SR, Kalimantan Timur 39.574 SR dan Kalimantan Utara 32.361 SR.

Dalam pencapaian 10 tahun program  jargas ini, Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, melainkan juga menetapkan regulasi sebagai payung pemanfaatan aset yang berkaitan dengan KKKS maupun Pemda Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Pembangunan jargas merupakan program strategis nasional, di mana gas bumi digunakan sebagai modal pembangunan, penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat, mengurangi impor LPG serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam. Jargas dibangun di daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas.

Paket yang ditandatangani secara offline dan online ini yaitu pertama, pembangunan jargas di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang dan Kab. Deli Serdang sebanyak 16.709 SR. Nilai kontrak Rp 156.322.565.458,70.

Kedua, pembangunan jargas di Kota Balikpapan, Kab Penajam Paser Utara dan Kota Tarakan sebanyak 16.809 SR. Nilai kontrak Rp 152.779.728.924,35.

Ini merupakan penandatanganan kontrak tahap kedua, setelah sebelumnya pada 10 Maret 2020 dilakukan penandatanganan 7 paket senilai Rp 862.391.761.743,06, untuk membangun 82.157 SR di 15 kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement