Selasa 07 Apr 2020 14:14 WIB

Legislator Nasdem Minta DKI segera Eksekusi PSBB

Anies diminta jangan menunda karena jarak dari PP ke Permenkes sudah terlalu lama.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pedagang nasi goreng beraktivitas saat pandemi virus corona di Jakarta. DKI diminta segera mengeksekusi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Pedagang nasi goreng beraktivitas saat pandemi virus corona di Jakarta. DKI diminta segera mengeksekusi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Nasdem Willy Aditya meminta agar DKI bisa segera mengeksekusi status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19. Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menetapkan status PSBB untuk wilayah DKI Jakarta.

"Yang pasti DKI harus segera melaksanakan apa yang sudah disetujui oleh Menkes tersebut. Kalau bisa hari ini," kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).

Baca Juga

Anggota Komisi I DPR tersebut meminta agar Anies dan timnya tidak lagi menunda-nunda persetujuan yang sudah didapatkan DKI Jakarta. Sebab, menurutnya, jarak dari Peraturan Pemerintah (PP) ke Peraturan Menteri (Permen) sudah memakan waktu yang cukup lama.

Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera berlakukan ketegori-kategori PSBB yang akan diterapkan. Saya harap Pak Anies bisa cepat mengeksekusinya sesegera mungkin. Tokh, sejak pengajuan, DKI pasti sudah menghitung apa-apa saja yang akan diterapkan. Jadi dalam hemat saya, PSBB di DKI harus bisa diterapkan sesegera mungkin," ujarnya.

Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga diharapkan melakukan sosialisasi atas pemberlakuan PSBB. Willy mengingatkan agar hal ini menjadi aspek yang diperhatikan oleh Pemprov agar semua warga DKI tahu dan paham adanya PSBB dan apa saja konsekuensinya jika terjadi pelanggaran terhadapnya.

"Menurut saya, itu hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemprov DKI dalam waktu segera ini," tutupnya.

Untuk diketahui Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada hari ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement