Senin 06 Apr 2020 23:57 WIB

Pemkab Sukabumi akan Gelar 11.072 Rapid Test untuk ODP

Rapid test diberlakukan untuk ODP untuk mengetahui status covid-19

Petugas menyemprot disinfektan di masjid tempat transit warga di Kota/Kabupaten Sukabumi dan membagikam masker, Ahad (22/3).
Foto: republika/riga nurul iman
Petugas menyemprot disinfektan di masjid tempat transit warga di Kota/Kabupaten Sukabumi dan membagikam masker, Ahad (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 11.072 orang yang terdiri dari 2.481 orang dalam pengawasan (ODP) dan 8.591 orang tanpa gejala (OTG) akan dilakukan pemeriksaan cepat atau rapid test COVID-19 untuk mengetahui kondisi kesehatan mereka apakah terpapar atau tidak.

"Keberadaan ODP dan OTG tersebut dalam pantauan Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Sukabumi hingga tingkat RW, sehingga keberadaan mereka tetap terpantau," kata Juru Bicara Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid di Sukabumi, Senin (6/4).

Diakuinya jumlah OTG dan ODP ini meningkat drastis khususnya OTG karena pihaknya tidak ingin kecolongan, maka dari itu nama hingga alamat jelasnnya tercatat agar mudah terpantau dan benar-benar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Selain itu, langkah rapid test masal ini juga karena pihaknya sudah menemukan beberapa kasus OTG yang positif usai menjalani pemeriksaan cepat COVID-19. Maka dari itu selain tenaga medis dan pasien dalam pengawasan (PDP), OTG serta ODP ini diprioritas untuk menjalani rapid test.

Menurutnya, tingginya jumlah OTG yang ada di Kabupaten Sukabumi, karena banyak yang pulang atau keluar masuk zona merah seperti DKI Jakarta, Bekasi, Bogor dan beberapa daerah lainnya.

"Dalam pelaksanaan rapid test masal kepada OTG dan ODP ini kami akan mengerahkan 58 puskesmas yang ada di Kabupaten Sukabumi dan untuk teknis pemeriksaannya akan kami buatkan standar operasional prosedur (SOP)-nya," tambahnya.

Harun mengatakan setiap OTG dan ODP ini sengaja nama serta alamat jelasnya tercatat agar petugas surveylans dan relawan kesehatan memudahkan dalam melakukan pengawasan. Namun, untuk teknis pemantauannya dipastikan berbeda ada yang langsung didatangi petugas atau monitoring melalui pesan pendek maupun telepon.

Pihaknya juga mengimbau kepada pengurus RT dan RW agar ikut memantau warganya jika ada yang baru pulang dari daerah zona merah agar tidak berkeliaran dan wajib melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari.

Harus diakui, melihat luas wisata Kabupaten Sukabumi jika hanya dilakukan Pemkab Sukabumi saja sulit terjangkau hingga pelosok, maka dari itu peran serta warga untuk melaporkan sangat penting dalam upaya pencegahan COVID-19. (KR-ADR)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement