Senin 06 Apr 2020 22:30 WIB

Camat dan Kades Diminta Sediakan Pemakaman Korban Covid-19

Pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan secara hati-hati.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang petugas menyemprotkan desinfektan di jalan menuju pemakaman yang baru dibuka dan diperintukkan untuk korban Covid-19 (ilustrasi)
Foto: AP / Binsar Bakkara
Seorang petugas menyemprotkan desinfektan di jalan menuju pemakaman yang baru dibuka dan diperintukkan untuk korban Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengeluarkan instruksi terkait pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Dalam instruksi itu, para camat, kepala desa, dan lurah di masing-masing wilayah Kabupaten Ciamis diminta menyediakan tempat pemakaman untuk pasien atau korban Covid-19. Juru Bucara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Ciamis, dr Bayu Yudiawan mengatakan, para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Ciamis mesti menyediakan tempat pemakaman untuk pasien atau korban Covid-19 yang merupakan penduduk sesuai administrasi kependudukan yang dimiliki.

Selain itu, mereka juga mesti mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai protokol yang sudah ditetapkan. "Petugas pemakaman juga harus melaksanakan pemakaman sesuai Protokol Pemulasaran Jenazah Pasien/Korban Covid-19, seperti menggunakan dengan alat pelindung diri (ADP) sesuai standar WHO," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).

Baca Juga

Para camat, kepala desa, dan lurah, diminta terus berkoordinasi dengan unsur TNI, kepolisian, dan puskesmas setempat. Menurut Bayu, pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan secara hati-hati, meski belum ada kepastian positif atau negatifnya

Ia menambahkan, sejauh ini respons warga kondusif menerima pemakaman pasien Covid-19. Meski terdapat beberapa kasus penolakan, lanjut dia, warga akhirnya menerima setelah diberi pemahaman. "Rata-rata penolakan itu karena belum paham," kata dia.

Bayu mengatakan, pihaknya juga sudah membentuk Gugus Tugas untuk pemulasaraan jenazah. Protokolnya disesuaikan khusus Muslim disesuaikan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2020 yang disesuaikan Fatwa MUI Tahun 2004 tentang Pemulasaraan Jenazah.  "Sudah ada kesepakatan dalam bentuk protokol baik dari segi izin untuk memandikan atau mentayamumkan jenazah, baik membungkus dan pemulasaraan jenazaah," kata dia.

Dalam tim itu, lanjut dia, juga terdapat tim syari. Dengan begitu, ketika ada yang harus dilakukan sesuai syariahnya petugas tidak kesulitan lagi. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak melakukan penolakan kasus Covid-19. Sebab, tidak ada istilah dari pemakaman menular. "Harus ada kooperatif, jangan ada penolakan, karena proses pemulasaraan Covid-19 dilakukan sesuai prosedur," kata dia.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Ciamis hingga Senin, terdapat satu pasien positif yang masih menjalani perawatan. Sementara kasus pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 10 orang, di mana enam orang masih dalam pengawasan, tiga selesai pengawasan, dan satu orang meninggal dunia.

Sedangkan, total orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 1.282 orang. Sebanyak 264 selesai menjalani pemantauan dan sisanya masih dipantau. Terakhir, terdapat 20.733 migrasi dalam pemantauan. Sebanyak 5.183 selesai pemantauan dan 15.550 masih dalam pemantauan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement