Selasa 07 Apr 2020 01:38 WIB

Komnas HAM Usul KPU/Bawaslu Buat Draf Perppu Pilkada

Rencana penundaan Pilkada 2020 yang disepakati harus segera diatur dalam regulasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab (kanan)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera membentuk tim untuk membuat draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Sebab, pemerintah saat ini tengah sibuk menangani virus corona.

"Saran saya, KPU RI bersama dengan Bawaslu mestinya duduk bersama segera bikin tim. Bisa kerja online seperti ini juga membuat draf Perppu itu. Drafnya itu langsung diserahkan ke Mensesneg (Menteri Sekretariat Negara), supaya nanti Mensesneg bisa cepat memprosesnya," ujar Amiruddin dalam diskusi virtual di Jakarta, Senin (6/4).

Ia mengatakan, rencana penundaan Pilkada 2020 yang disepakati antara penyelenggara pemilu, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri, harus segera diatur dalam regulasi. KPU tidak hanya menunggu pemerintah pusat menerbitkan Perppu yang kini fokus menangani pandemi Covid-19.

Menurut Amiruddin, KPU dan Bawaslu dapat menyusun draf Perppu Pilkada kemudian langsung menyerahkan ke Mensesneg agar segera diproses. Apabila prosesnya lama, akan ada ada kekosongan hukum setelah penundaan tahapan Pilkada 2020 berakhir.

"Tapi kalau KPU menunggu, baru sebulan ke depan baru muncul (draf Perppu), jadi kita kekosongan hukum nanti jadinya. Ini (Perppu) mesti segera," kata Amiruddin.

Sebelumnya, KPU RI mengaku tengah menyusun skenario detail terhadap opsi-opsi penundaan Pilkada 2020. Selain itu, KPU mengusulkan dua fokus substansi yang harus masuk dalam Perppu Pilkada yakni jadwal pemungutan suara serentak dan ketentuan pemilihan lanjutan.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, kewenangan menetapkan pemilihan lanjutan menjadi fokus usulan KPU RI dalam rencana penerbitan Perppu Pilkada, selain soal waktu penundaannya. Ketentuan pemilihan lanjutan maupun pemilihan susulan diatur Pasal 122 UU Pilkada.

"Agak unik. Kenapa? Karena penetapan penundaannnya itu dilakukan oleh KPU. Tetapi penetapan pemilihan lanjutan atau pemilihan susulannya itu tidak oleh KPU," ujar Arief dalam diskusi virtual di Jakarta, Ahad (5/4).

Sementara itu, penundaan Pilkada 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah harus merevisi pasal Pasal 201 ayat 6 UU Pilkada melalui Perppu. Pasal itu secara eksplisit mengatur pilkada serentak hasil pemilihan 2015 dilaksanakan pada September 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement